Warga Jerman Ditolak Masuk Manado

Reporter ZonaUtara
Penulis Reporter ZonaUtara



MANADO, ZONAUTARA.com – Seorang perempuan berkewarganegaraan Jerman, Andree, (54), ditunda izin masuknya oleh petugas Imigrasi ketika mendarat di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Rabu (6/12/2017).

Keneth Rompas, Kepala Unit Pendaratan Imigrasi Bandara Sam Ratulangi mengatakan, Andree datang dari Singapura dengan pesawat Silk Air. Penundaan pemberian izin masuk itu dalam rangka pendalaman tentang riwayat aktivitasnya.

“Pada November lalu tiba dari Jerman via Singapura dan diberikan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Kemudian pada 4 Desember 2017 dia ke Singapura untuk suatu keperluan. Namun oleh Imigrasi Singapura tidak diberikan izin masuk sehingga harus menginap di area Bandara Changi Singapura sampai dipulangkan kembali dengan Silk Air menuju Manado,” kata Rompas.

Menurut dia, sebenarnya Andree tidak memiliki masalah keimigrasian di Indonesia. Dalam pendalaman tersebut, Andree ditempatkan di ruang Imigrasi Bandara Sam Ratulangi yang difungsikan sebagai tempat detensi keimigrasian.

“Oleh pihak Angkasa Pura, fasilitas ruangannya telah dilengkapi sedemikian rupa sesuai dengan kebutuhan yang ada,” katanya.

Dia mengaku, telah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Manado Fiece Sumolang agar petugas Imigrasi Bandara melakukan pemeriksaan pendalaman lanjutan secara berhati-hati, agar Andree bisa diberangkatkan ke Jerman Jumat (8/12/2017) melalui Singapura.

“Prinsip kehati-hatian ini perlu diterapkan karena dia merupakan investor yang baik dalam bidang kepariwisataan di wilayah Minahasa Utara,” tambahnya.

Sebelumnya, pada 12 Agustus 2017, Imigrasi Bandara Sam Ratulangi pernah menolak kedatangan seorang laki-laki WN Amerika Justin Lunin Pack, (43). Menurut dia, ada informasi justin terlibat dalam kejahatan prostusi anak.

“Saat dia datang, langsung diterbangkan kembali ke New York via Singapura dan Incheon, Korea Selatan dan kemudian namanya dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan (Tangkal),” jelasnya.

Dia ditolak kedatangannya berdasarkan pada ketentuan Pasal 13 (1) huruf J Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu yang mengatur tentang kewenangan pejabat imigrasi menolak masuk orang asing yang termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan.

Dodi Karnida, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulut menambahkan, Kamis (7/12/2017) Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado berencana mendeportasi WN Filipina Carlos P Vergara, (35), yang merupakan pelaku penyelundupan dan masuk secara ilegal (illegal entry).

“Carlos ditempatkan dalam pengawasan Kantor Imigrasi Tahuna sejak September 2017. Dia akan dideportasi ke Manila malam ini melalui Bandara Soekarno Hatta dan berangkat dari Manado dengan penerbangan pukul 14.50 Wita,” pungkasnya.

 

Editor: Eva Aruperes

 



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Leave a comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com