Ini Tanggapan Kabag Ilmu Kedokteran Forensik Unsrat Soal Autopsi

Kontributor
Penulis Kontributor



MANADO, ZONAUTARA.com Kepala Bagian (Kabag) Ilmu Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado dr Jemmy Tomuka menjelaskan, tentang prosedur untuk melakukan autopsi.

Menurut Tomuka, autopsi itu dilakukan ketika ada tindak pidana. Atas hal itu, polisi membuat surat permintaan Visum et repertum yang akan dibawa ke Rumah Sakit.

“Rumah Sakit akan memproses administratifnya dan dilaporkan kepada dokter yang akan melakukan autopsi itu. Tetapi yang paling penting adalah harus ada surat permintaan terlebih dahulu,” ujarnya, di ruang pemulasaran jenazah Rumah Sakit Prof. Kandouw Malalayang, Senin (23/4/2018).

Dia menjelaskan, surat permintaan biasanya dan lazim, sudah dimintai persetujuan keluarga melalui pihak kepolisian dan sebenarnya tidak lagi berurusan dengan pihak dokter.

“Oleh Undang-Undang (UU) yang diatur kepada polisi yang meminta dan kepada dokter yang melakukan autopsi, nanti hal itu akan digunakan sebagai alat bukti lewat keterangan saksi ahli,” katanya.

Tomuka menerangkan, perlakuan autopsi akan dilakukan sesuai keilmuan forensik, untuk membantu mendudukan persoalan atau kasus pada porsi yang sebenarnya, dalam kerangka mencari sebab kematian untuk membantu pihak keluarga dan kepolisian terkait penyidikan.

“Setelah selesai dokter melakukan autopsi, hasil itu akan diserahkan kepada pihak kepolisian dan kepolisian menyerahkan kepada keluarga,” tandasnya.

Diketahui, Visum et repertum adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter dalam ilmu kedokteran forensik atas permintaan penyidik yang berwenang, mengenai hasil pemeriksaan medik terhadap manusia, baik hidup atau mati ataupun bagian atau diduga bagian tubuh manusia, berdasarkan keilmuannya dan di bawah sumpah, untuk kepentingan pro yustisia.

Visum et repertum kemudian digunakan bukti yang sah secara hukum mengenai keadaan terakhir korban penganiayaan, pemerkosaan, maupun korban yang berakibat kematian dan dinyatakan oleh dokter setelah memeriksa (korban). Khusus untuk perempuan, Visum et repertum termasuk juga pernyataan oleh dokter apakah seseorang masih perawan atau tidak.

 

Editor: Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
3 Comments
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com