Pengambilan Keputusan Dari Langkah Autopsi Adalah Kewenangan Penyidik

Rizaly Posumah
Penulis Rizaly Posumah



MANADO, ZONAUTARA.com Baru-baru ini warga Sulawesi Utara (Sulut) dan jagad Media Sosial dihebohkan dengan beredarnya video jenazah korban pembunuhan. Video tersebut berdurasi 9 menit 41 detik, diambil di ruang pemulasaran jenazah Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Kandouw Malalayang.

Nampak keluarga korban histeris dengan keadaan jenazah. Pasalnya, di bagian perut hingga dada korban terdapat bekas jahitan, di bagian kepala atas pun demikian. Bekas jahitan tersebut tanda korban telah diambil langkah autopsi oleh pihak RSUP Prof Kandou.

Sejumlah dugaan pun dilontarkan. Banyak masyarakat yang menilai proses autopsi tidak izin terlebih dahulu sama keluarga korban. Namun, tudingan ini dibantah pihak RSUP Prof Kandouw melalui Juru Bicara Meike Dondokambey. Menurut Meike, pihak RSUP Prof Kandouw telah melakukan autopsi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.

“Kalau toh autopsi ini tidak ada persetujuan dari keluarga, itu bisa karena penyidik yang meminta dalam hal ini polisi untuk kepentingan penyidik,” ujar Meike, Senin (23/4/2018).

Bagaimana sebenarnya proses autopsi itu? Dalam hal ini wartawan Zona Utara menghubungi seorang ahli dr. Theza Pellondo’u, SpKF, Kepala Departemen Forensik dan Medikolegal FK Universitas Kristen Indonesia.

Theza menjelaskan, untuk membuat terang suatu perkara, penyidik berhak untuk meminta keterangan ahli, sesuai dengan KUHAP Pasal 133. Dalam hal pembedahan jenazah (autopsi), kata Theza, maka penyidik akan meminta bantuan kepada dokter ahli forensik.

KUHAP Pasal 134 menyebutkan, bahwa penyidik wajib memberi tahu keluarga pasien (ayat 1), dan penyidk punya waktu 2 hari untuk mencari keluarga pasien dan menjelaskan maksud dan tujuan dari otopsi tersebut (ayat 2).

“Bila lewat dari 2 hari keluarga pasien tidak berhasil ditemukan, atau tidak ada tanggapan dari keluarga pasien, maka otopsi akan tetap dilaksanakan (ayat 3),” jelasnya.

Di sisi lain, tutur Theza, di kedokteran semua tindakan medis harus mendapatkan persetujuan dari pasien atau keluarganya, sesuai dengan Permenkes RI Nomor 290 tahun 2008 Pasal 2. Karena autopsi termasuk dalam tindakan medis, maka autopsi juga perlu persetujuan dari keluarga pasien.

Namun, jelas Theza, karena kepentingan membuat terang suatu perkara berada di atas kepentingan keluarga pasien, maka bila terjadi kondisi di mana keluarga pasien tidak menyetujui tindakan autopsi, maka autopsi tetap bisa berjalan tanpa surat persetujuan tindakan.

“Dalam hal ini pengambil keputusan adalah pihak penyidik, bila penyidik menyatakan, bahwa autopsi tetap diperlukan, maka dokter ahli forensik akan tetap melaksanakan autopsi, sementara apabila penyidik merasa bukti-bukti yang ada sudah mencukupi dan autopsi tidak lagi diperlukan, maka otopsi dapat dibatalkan dan jenazah akan dikembalikan ke keluarga,” tandasnya.

 

Editor : Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Leave a comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com