KPU Sulut beri penjelasan soal kotak suara di Graha Gubernuran

Redaksi ZU
Penulis Redaksi ZU



ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) memberi penjelasan soal polemik penempatan kotak suara di Graha Gubernuran, yang viral di media sosial beberapa hari belakangan ini.

Menurut KPU Sulut, penempatan kotak suara Kecamatan Wenang di Graha Gubernuran itu telah sesuai prosedur dan mekanisme karena telah dilakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Pernyataan ini ditegaskan langsung Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Kenly Poluan saat memberikan keterangan pers. Poluan menjelaskan saat ini proses rekapitulasi surat suara Kecamatan Wenang telah berpindah dari Graha Gubernuran ke Kantor KPU Sulawesi Utara dan untuk Kecamatan Wanea dari Dinas Pariwisata Provinsi ke kantor Camat Wanea.

Meski kemudian berpindah dari lokasi awal, Poluan mengatakan penempatan kotak surat suara di Graha Gubernuran untuk Wenang dan Kantor Dinas Pariwisata untuk Wanea, sejatinya telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme oleh PPK di masing-masing kecamatan.

Kantor Camat Wenang memang tidak memadai untuk menampung 500 kotak suara Kecamatan Wenang serta pelaksanaan rekapitulasi. Beberapa tempat sudah dicari namun tidak ada yang representatif.

Sehingga, terang Poluan, PPK Wenang menggunakan Graha Gubernuran setelah sebelumnya melayangkan surat peminjaman tempat ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sejak bulan September 2023.

Hanya saja, mempertimbangkan situasi di masyarakat pasca postingan viral di media sosial, mereka mengambil langkah antisipatif dengan memindahkan lokasi penempatan kotak suara dan rekapitulasi.

“Akhirnya kami memutuskan untuk menggeser kotak suara ke kantor KPU Sulawesi Utara (untuk kecamatan Wenang-RED),” terangnya.

Hal yang sama juga dilakukan di Kecamatan Wanea. Dimana sebagaimana rencana awal penempatan kotak surat suara dan proses rekapitulasi akan dilaksanakan di kantor Dinas Pariwisata Sulawesi Utara, namun karena melihat situasi dan kondisi di lapangan akhirnya dipindahkan ke Kantor Camat Wanea.

“Walaupun kami sebagai penanggung jawab penyelenggara pemilu menyatakan bahwa semua prosedur yang dilakukan oleh PPK Wenang dan Wanea sudah sesuai ketentuan dalam pedoman pengelolaan logistik pemilu dan pedoman teknis penyelenggaraan pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi,” ucap Poluan.

“Intinya tidak ada yang dilanggar karena bagi kami semua fasilitas pemerintah berdasarkan ketentuan semua itu boleh digunakan oleh KPU dan jajaran,” sambungnya.

Di tempat yang sama, Komisioner KPU Sulawesi Utara Salman Saelangi menambahkan perlu dipahami bahwa sebagaimana fakta dan kondisi nyata di lapangan, fasilitas umum berukuran besar di Kota Manado yang dapat digunakan untuk tahapan tempat kotak suara dan rekapitulasi sulit didapat.

“Saya kira publik juga harus melihat dari sisi itu, bukan kemudian serta merta ada kondisi-kondisi sifatnya fasilitas pemerintah dicurigai atau apa,” tambahnya.

Saelangi menjelaskan meski prosedur sudah sesuai namun melihat kondisi di kecamatan Wenang pihaknya kemudian berusaha memaksimalkan lokasi Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara. Begitupun Kantor Camat Wanea sebagai tempat rekapitulasi PPK Wanea. Namun semua nantinya tergantung dari kesepakatan para unsur yang mengikuti pleno.

“Kalau misalnya unsur yang menjadi peserta pleno tidak bersepakat, kami coba memaksimalkan untuk mencari tempat lain yang representatif,” jelasnya.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



TAGGED:
Share This Article
Leave a comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com