Wisata alam mulai buka, ini syaratnya

Reporter ZonaUtara
Penulis Reporter ZonaUtara
Pantai di Pulau Lihaga, Likupang, Minahasa Utara. (Foto: Ronny A. Buol)



ZONAUTARA.COM – Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyebut Pemerintah Indonesia akan membuka kembali wisata alam usai tiga bulan ditutup akibat pandemi Covid-19.

Namun destinasi wisata alam yang akan dibuka adalah adalah wisata alam yang berada di zona hijau dan zona kuning. 

“Kawasan pariwisata alam yang diinginkan untuk dibuka adalah kawasan pariwisata alam yang berada di kabupaten kota dalam zona hijau dan atau zona kuning. Untuk zona lain akan diatur sesuai dengan kesiapan daerah dan pengelola kawasan,” ujar Doni dalam video conference di Graha BNPB, Jakarta Timur, Selasa (23/6/2020).

Tempat wisata yang nantinya buka juga hanya bisa menerima 50 persen atau setengah dari kapasitas maksimal tempat wisata.

Ditambah dengan menjalankan protokol kesehatan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes 382/2020.

Kawasan wisata alam yang rencananya akan dibuka terdiri dari wisata bahari, kawasan konservasi perairan, kawasan wisata petualangan, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, suaka margasatwa.

Begitu pula dengan pariwisata alam nonkawasan konservasi seperti kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.

Sebanyak 270 tempat wisata alam di daerah zona hijau hingga zona kuning putusan pembukaannya dikembalikan ke Pemda, dengan berdiskusi dengan gugus tugas, pakar epidemiologi, dokter hingga DPRD.

“Saya juga mengingatkan agar para Bupati Walikota selalu melakukan konsultasi dengan para Gubernur dan mengacu kepada regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat, terkait kebijakan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19,” katanya.

Sebelum dibuka, lanjut Doni wisata alam harus dijalankan serangkaian edukasi kepada calon pengunjung dan simulasi penanganan apabila ada pengunjung yang terindikasi Covid-19.

“Dalam perkembangan ditemukan kasus Covid-19 atau pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan pariwisata alam, maka tim gugus tugas kabupaten kota akan melakukan pengetatan atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan petugas provinsi dan gugus tugas pusat,” tutup Doni.

| Suara.com



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Leave a comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com