[FLASH]: Tahun 2020, batas harga rumah bersubsidi di Sulawesi Rp156,5 juta

Rumah yang dimaksud adalah rumah sejahtera tapak.

Ilustrasi rumah (Foto: pixabay.com)

Fakta dalam berita:

  • Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, telah menandatangani aturan baru soal harga rumah subsidi yang diperoleh melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi tahun 2019 dan 2020.
  • Keputusan bernomor Nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi itu ditandatangani pada pada 18 Juni 2019.
  • Dalam keputusan itu ditetapkan soal batas harga jual tertinggi yang dikelompokkan dalam lima wilayah.
  • Jika pada tahun 2019 rentang harga jual tertinggi pada kisaran Rp140 juta hingga Rp212 juta, maka pada tahun 2020 ditetapkan rentang harga antara Rp150 juta hingga Rp219 juta.
  • Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kep Mentawai, Kep Riau (kecuali Kep Anambas), batas maksinal harga rumah subsidi senilai Rp156,5 juta.
  • Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan tujuan pembatasan harga jual itu untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Rumah sejahtera tapak merupakan rumah umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Link berita:

Bekerja sebagai jurnalis lebih dari 20 tahun terakhir. Sebelum mendirikan Zonautara.com bekerja selama 8 tahun di Kompas.com. Selain menjadi jurnalis juga menjadi trainer untuk digital security, literasi digital, cek fakta dan trainer jurnalistik.
1 Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com