BOLMONG, ZONAUTARA.com—Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) membuktikan keseriusannya dalam menangani urusan persampahan. Apalagi, jenis sampah berbahan plastik.
Sebagai buktinya, Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow mengeluarkan surat edaran bernomor 400/D.23/DLH/33/IV/2019 yang ditujukan kepada seluruh perangkat daerah di lingkup Pemkab Bolmong tentang larangan penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan/atau kantong plastik di lingkungan Pemkab Bolmong.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong, Abdul Latief, melalui Kepala Bidang Persampahan, Deasy Makalalag menyebutkan, dalam surat edaran, Bupati menegaskan seluruh ASN dan THL diwajibkan membawa botol minum (tumbler).
Kepala perangkat daerah dan seluruh pejabat baik eselon II, III dan IV diminta melakukan sosialisasi serta diimbau agar menjadi contoh dalam pelaksanaan edaran itu.
“Jadi di setiap acara atau kegiatan yang digelar oleh perangkat daerah tidak boleh lagi ada air minum kemasan. Pelaksana kegiatan menyediakan dispenser dan peserta diminta membawa tumbler sendiri,” kata Deasy, Rabu (11/9/2019).
Seluruh ASN dan THL Bolmong diminta juga untuk saling mengawasi. Barang siapa yang melihat atau menemukan penggunaan kemasan air berbahan plastik sekali pakai atau kantong plastik, diminta agar melaporkan hal tersebut kepada kepala perangkat daerah yang menjadi unit terlapor untuk selanjutnya diteruskan kepada perangkat daerah yang menjadi atasan langsung terlapor.
“Pelaporan bisa secara lisan maupun tertulis dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Seperti foto maupun video. Yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa teguran oleh atasan langsung,” jelas Deasy.
Sehingga itu, dalam surat edaran, bupati menegaskan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut di lingkungan kerja masing-masing. Termasuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah pihak luar membawa kemasan air minum berbahan plastik ke dalam lingkup kerja masing-masing.
“Untuk kantong plastik yang dimaksudkan dalam surat edaran tidak termasuk kantong plastik yang digunakan untuk mengangkat limbah domestik,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kominfo Bolmong, Parman Ginano saat dimintai tanggapan terkait edaran tersebut mengaku siap menindaklanjuti. Bahkan menurut Parman, khusus untuk penggunaan tumbler, sudah diterapkan di unit kerja yang dia pimpin jauh sebelum edaran itu ada. Bahkan, itu pernah diadakan untuk edisi lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah lalu, dan dibagikan ke staf Dinas Kominfo.
“Kita pasti akan tindaklanjuti sesuai edaran bupati. Bahkan untuk tumbler kita di kantor (Diskominfo) rata-rata sudah menggunakan itu. Rekan-rekan wartawan yang bermitra dengan Pemkab Bolmong melalui Diskominfo juga kita ajak untuk menggunakan tumbler,” aku Parman. (itd)
Editor: Ronny Adolof Buol