ZONAUTARA.COM – Dalam upaya menyosialisasikan regulasi terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut mengadakan kegiatan Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024, pada Kamis 14 November 2024, di Tahuna Beach Hotel, Kabupaten Sangihe.
Ketua KPU Sangihe, Absan Tahendung, membuka acara dengan menekankan pentingnya penyuluhan hukum sebagai sarana untuk menyebarluaskan informasi mengenai aturan Pemilihan Serentak 2024, khususnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara.
“Tujuan dari penyuluhan ini adalah agar masyarakat memahami aturan dan tahapan Pilkada 2024 yang dilaksanakan oleh KPU,” jelas Tahendung.
Kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber kompeten dalam dua panel diskusi. Pada panel pertama, materi disampaikan oleh AKBP Abdul Kholik (Polda Sulut) tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana dalam Pilkada, Marthen Tandi (Asintel Kejati Sulut), Sengketa Pilkada dan Pencegahannya, Janhein Avons Sumenge (BIN Sulut) Peran Partai Politik dan Stakeholder dalam mewujudkan Pilkada damai dan berintegritas.
Selanjutnya pada panel kedua diisi oleh Donny Rumagit (Anggota Bawaslu Sulut), Produk Hukum Pengawasan Pilkada, Rikson Karundeng (Pegiat Pilkada) materi dengan judul Produk Hukum Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada dan Elisje Sinadia (Pemerhati Pemilu), Peran Masyarakat dalam Pencegahan Permasalahan Hukum Pilkada.
Acara ini dihadiri berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan partai politik peserta pemilu, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat (Ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), awak media, serta jajaran KPU Sangihe.
Kegiatan ditutup oleh Pejabat Fungsional KPU Sulut, Raymond Mamahit, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta. Ia juga memberikan penjelasan mengenai produk hukum tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2024.
“Kami berharap Bapak dan Ibu peserta dapat menyampaikan informasi mengenai tahapan Pilkada kepada keluarga, tetangga, dan masyarakat luas di Kabupaten Sangihe,” ujar Mamahit.
Penyuluhan ini menjadi salah satu langkah strategis KPU Sulut dalam menciptakan pemilu yang transparan, berintegritas, dan didukung oleh partisipasi aktif masyarakat.