ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terlibat komunikasi dengan warga negara asing asal Jerman, Andrej Frey, terkait dugaan korupsi izin tinggal WNA di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).
KPK sedang mendalami dugaan keterlibatan Silmy Karim dalam komunikasi tersebut. “Andrej Frey ya, yang orang Jerman ya? Mungkin saya tidak bisa gambarkan secara detail karena memang ini sudah masuk substansi, tetapi betul ada informasi itu,” ujarnya. Andrej Frey diketahui menjabat sebagai Direktur PT Parq Ubud Partners, sering disebut sebagai ‘Kampung Rusia’.
Informasi mengenai komunikasi antara Silmy Karim dan Andrej Frey ini sedang dikembangkan oleh penyidik KPK. Penyelidikan berfokus pada kemungkinan dugaan pemerasan yang dilakukan Silmy dan koleganya terhadap Frey. Ini merupakan bagian dari operasi besar yang dilakukan KPK terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Dalam operasi tangkap tangan pada 2–3 Juni 2026, KPK menangkap 17 orang, termasuk delapan aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian secara korup. Dari hasil penangkapan tersebut, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam kurun waktu 2022-2026.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan Silmy Karim dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Para tersangka diduga meraup keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari kegiatan korupsi tersebut selama periode empat tahun. Diduga, tindakan korupsi ini terjadi di berbagai instansi, termasuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Diolah dari laporan Antara.

