bar-merah

Gagasan pemenuhan hak perempuan bakal dibahas di KPT2020

zonautara.com
Lusia Palulungan (kiri) dan Yustin Fendrita (kanan) saat konferensi pers via layanana Zooom, Selasa (25/08/2020).(Image: captured from Zoom)

ZONAUTARA.com  – Pelaksanaan Konferensi Perempuan Timur 2020 (KPT2020) kali ini akan dilaksanakan secara online atau dalam jaringan (daring), 26-27 Agustus 2020.

Dengan menggagas tema “Memetik Buah dari Sinergi Mulitipihak untuk Pembangunan Berkeadilan di Kawasan Timur Indonesia”, acara ini digelar tiga lembaga yang bekerja pada upaya penegakan HAM khususnya perempuan, yaitu Forum Pengada Layanan (FPL), Yayasan Yayasan Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia (BaKTI), dan Komnas Perempuan.

Dalam konferensi pers yang turut dihadiri wartawan Zona Utara melalui layanan Zoom, Selasa (25/08/2020), Lusia Palulungan selaku Ketua Panitia Bersama KPT2020 mengatakan, peserta yang terlibat dalam kegiatan ini berasal dari seluruh Indonesia, mulai dari Pemerintah Daerah, DPRD, DPR, perguruan tinggi, LSM, masyarakat adat, komunitas dan media.

Pelaksanaan KPT2020, imbuhnya, didukung oleh Program MAMPU, Kemitraan Australia-Indonesia untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan.

zonautara.com
Lusia Palulungan (kiri) dan Yustin Fendrita (kanan) saat konferensi pers via layanana Zooom, Selasa (25/08/2020).(Image: captured from Zoom)

“Konferensi Perempuan Timur 2020 merupakan konferensi keempat yang telah kami selenggarakan. Para pelaku pembangunan dan aktor perubahan seperti seperti pemerintah lokal dan pusat, organisasi masyarakat sipil hingga penggerak komunitas di akar rumput akan berkumpul untuk saling berbagi pengalaman dan gagasan dalam rangka memenuhi hak-hak perempuan di Indonesia timur,” kata Lusia.

Dijelaskannya, Konferensi Perempuan Timur lahir dari Konferensi Perempuan Timor yang pertama (2016), kedua (2017), dan berubah menjadi Konferensi Perempuan Timur pada penyelenggaraannya yang ketiga (2018).

“Seperti KPT2018, konferensi ini memperluas wilayah pembelajaran, tidak hanya di Pulau Timor melainkan berbagai pulau yang ada di bagian timur Indonesia seperti Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua,” terang Lusia.

Veryanto Sitohang, Komisioner Komnas Perempuan, dalam kesempatan yang sama, mengatakan bahwa berbagai aksi kolektif dan model pemberdayaan gerakan perempuan di Indonesia Timur akan dibahas dalam KPT2020.

“Seperti penguatan kepemimpinan perempuan dan komunitas untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, serta ragam advokasi kebijakan dan inisiatif program untuk pembangunan berkelanjutan,” ujar Veryanto.

Yustin Fendrita selaku Direktur Lambu Ina dan Dewan Pengarah Nasional FPL, menjelaskan, tingginya tingkat kemiskinan dan kesenjangan di bagian Timur secara langsung telah meningkatkan kerentanan perempuan terhadap beragam bentuk kekerasan, eksploitasi, perkawinan anak, kematian pada persalinan, gizi buruk, putus sekolah, migrasi dan perdagangan anak.

“Kondisi ini memburuk di masa pandemi Covid-19, di mana kerentanan perempuan semakin meningkat. Kekerasan terhadap perempuan masih terjadi dan diperburuk dengan sulitnya pelaporan dan penanganan. Begitu pula dengan angka kemiskinan yang meningkat signifikan sebagai salah satu dampak dari pandemi ini,” kata Yustin.

Menurutnya, beragam inisiatif untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan sudah muncul baik dari pemerintah, legislatif, organisasi masyarakat sipil, media dan masyarakat, di wilayah Indonesia timur.

“Beragam praktik baik dari gerakan perempuan Indonesia Timur itulah yang ingin kami tampilkan dalam konferensi ini,” ujarnya.

Beberapa contoh praktik baik hasil dari kerjasama multipihak di Indonesia Timur, lanjutnya, adalah adanya Peraturan Daerah tentang perlindungan perempuan dan/ atau anak di beberapa kabupaten/ kota di Sulawesi Selatan seperti Maros, Parepare, Tana Toraja, Pangkep, Bantaeng, Takalar, dan Kota Makassar; Sulawesi Utara yang mencakup Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Selatan; Sulawesi Tenggara di Kabupaten Muna; dan Nusa Tenggara Timur di Kabupaten Timor Tengah Utara.

Selain itu, kata Yustin, juga adanya beragam Peraturan Desa (Perdes) seperti Perdes Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan di Desa Korihi, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Di tingkat komunitas, terbentuknya Paralegal Komunitas di beberapa desa di Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Muna untuk menjamin adanya pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan di tingkat desa.

“Diharapkan KPT2020 dapat menjadi wadah untuk saling belajar, menyerap serta mereplikasi praktik baik dari berbagai pihak, mulai dari komunitas, pemerintah, parlemen dan swasta untuk mendukung pemberdayaan perempuan dan mendorong pembangunan berkelanjutan,” jelasnya.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com