bar-merah

Memetik Buah Dari Sinergi Multipihak Untuk Pembangunan Berkeadilan Di Kawasan Timur Indonesia

zonautara.com
Lusia Palulungan (kiri) dan Yustin Fendrita (kanan) saat konferensi pers via layanana Zooom, Selasa (25/08/2020).(Image: captured from Zoom)

ZONAUTARA.com  – Konferensi Perempuan Timur yang berlangsung pada tanggal 26 – 27 Agustus 2020 yang dilakukan secara virtual, dengan tema: “Memetik Buah Dari Sinergi Multipihak untuk Pembangunan Berkeadilan di Kawasan Timur Indonesia” telah menampilkan para pelaku pembangunan dan aktor perubahan seperti pemerintah lokal dan pusat, organisasi masyarakat sipil hingga penggerak komunitas di akar rumput untuk saling berbagi pengalaman dan gagasan dalam rangka memenuhi hak-hak perempuan di Indonesia timur.

Para pihak ini telah membagikan dan mempertukarkan pengalaman, praktik praktik baik dan inovasi berbagai aksi kolektif dan model pemberdayaan gerakan perempuan Indonesia Timur seperti penguatan kepemimpinan perempuan dan komunitas untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan (kekerasan seksual), serta advokasi kebijakan dan inovasi program untuk pembangunan berkelanjutan.

Berdasarkan berbagai pengalamaan, pembelajaran dan capaian yang telah diuraikan di atas, perlu dilakukan upaya-upaya lanjutan dari berbagai pihak terutama Pemerintah agar praktik baik yang telah dihasilkan selama laksanaan program MAMPU dapat terus terjalin, dirawat, dan dilanjutkan untuk keadilan dan kesetaraan gender yang inklusif.

Hasil konferensi akan direkomendasikan dan diberdayagunakan untuk; (i) pemberdayaan perempuan komunitas dan penguatan kepemimpinan perempuan lokal; (ii) penguatan jaringan gerakan perempuan dalam beragam isu HAM dengan gerakan progresif lainnya; (iii) advokasi kebijakan perencanaan pembangunan dan anggaran pemerintah nasional, daerah dan desa (RPJMN, RP JMD, RKPD, RKPDesa); serta untuk (iv) kampanye dan pendidikan publik.

Adapun rekomendasi strategi yang diusulkan adalah:

1. Sinergi multipihak dalam penanganan KtP masih terus menemui tantangan, khususnya untuk wilayah timur dan dalam situasi pandemi Covid 19. Untuk itu para pemangku kepentingan (terutama instansi pemerintah dan penegak hukum) perlu serius menyikapi dengan melihat potensi dan kebijakan yang ada di instansinya, yang dapat digunakan untuk menjawab tantangan dan berinisiatif berkolaborasi. Pembelajaran baik dari TTS tentang SLRT dimana sinergi dapat terbangun dengan mengoptimalkan kebijakan yang ada, seperti integrasi layanan korban KtP dengan SLRT dan integrasi layanan dengan kebijakan desa, perlu diangkat ke tingkat nasional untuk mempercepat kolaborasi antar kementerian untuk pemenuhan hak korban. Untuk itu pemerintah Nasional perlu memberikan dukungan terhadap inisiatif baik ini dengan menguatkannya melalui kebijakan di tingkat Nasional dalam bentuk MoU antara KPPPA dengan Kementerian Sosial RI.

2. Mengawal dan memastikan implementasi Perpres No. 65 Tahun 2020 tentang Kementerian PPPA ke seluruh DPPPA kabupaten/kota untuk menyusun kebijakan teknis agar pembiayaan untuk layanan bagi pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seperti non fisik dan pembiayaan lainnya sesuai kebutuhan korban melalui penganggaran Dana Alokasi Khusus Non Fisik. Termasuk mempertimbangkan perspektif kepulauan dan kearifan lokal.

3. Kementerian PPPA memastikan sinergi antar kementerian/lembaga (Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kepolisian RI, dll) untuk adanya payung hukum bagi efektifitas koordinasi dan pembagian peran antar kementerian/lembaga terkait untuk terwujudnya dan mengoptimalkan layanan terpadu pemenuhan hak pemulihan korban. Khususnya akses keadilan bagi korban menemui tantangan lebih dalam situasi pandemi, sehingga penyikapan terhadap kondisi ini harus lebih luas, termasuk mempertimbangkan infrastruktur pendukung agar kebijakan yang dilahirkan untuk menyikapi covid tidak membebani korban.

4. Inovasi kabupaten Maros yang telah mengembangkan Klinik PPRG untuk menjawab tantangan implementasi PUG dan penginterasian isu inklusi dalam perencanaan penganggaran daerah dapat menjadi perhatian pemerintah untuk diadopsi dan direplikasi di seluruh wilayah Indonesia melalui kebijakan kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu.

5. Negara perlu memberikan perhatian terhadap penyelenggaraan layanan untuk perempuan korban dalam situasi pandemic Covid 19 saat ini. Kerentanan perempuan yang semakin besar, akses keadilan yang semakin banyak kendala, membutuhkan penyikapan cepat dan luas, termasuk mempertimbangkan infrastruktur pendukung agar kebijakan yang dilahirkan untuk menyikapi pandemi tidak justru membebani korban.

6. Sinergitas pendataan kasus KtPA telah dilakukan oleh lembaga layanan, Komnas Perempuan maupun KPPPA harus diperkuat, sehingga menghasilkan potret situasi Kekerasan terhadap perempuan secara Nasional sehingga dapat menjadi rujukan untuk melahirkan program dan kebijakan yang tepat.

7. Praktik baik tentang hubungan DPRD dengan konstituen melalui Reses Partisipatif sebagai media penyaluran aspirasi masyarakat untuk menguatkan tupoksi DPRD kabupaten/kota dalam menyusun kebijakan (peraturan daerah dan anggaran) responsive gender dan inklusi penting untuk dikuatkan dalam bentuk kebijakan nasional oleh Kementerian Dalam Negeri yang mengatur pelaksanaan Reses secara Partisipatif agar dapat menjadi dasar pelaksanaan Reses oleh DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

8. Kementerian PPPA diharapkan dapat mengawal pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk mendekatkan akses keadilan dan pemulihan bagi korban kekerasan.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com