bar-merah

Desakan masuknya RUU P-KS dalam prioritas Program Legislasi Nasional 2021

zonautara.com
Ilustrasi dari Pexels.com

ZONAUTARA.com – Kasus kekerasan seksual pada rentang waktu tahun 2019-2020 memiliki tren yang tinggi. Kasus tersebut terdokumentasikan oleh Jaringan Masyarakat Sipil untuk RUU P-KS dari sejumlah lembaga pengadalayanan di wilayah timur Indonesia.

Hal ini mengemuka dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara virtual oleh Jaringan Masyarakat Sipil Wilayah Timur untuk RUU P-KS, Senin (28/09/2020). Yustin Fendita Lambuina yang memoderatori acara tersebut, menyampaikan introduksi bahwa total kasus Kekerasan Seksual yang terdokumentasi sampai September 2020 adalah 481 kasus.

“Kasus tertinggi adalah Pemerkosaan sebanyak 220 kasus, disusul perkawinan anak sebanyak 145 kasus. Angka-angka ini hanyalah sebagian kasus yang sempat terpotret. Pemerkosaan anak yang tinggi itu terjadi di semua daerah,” kata Yustin.

Menurutnya, pelakunya beragam. Di antaranya Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara di mana korban hamil kemudian dipaksa kawin dengan orang sekampung, teman sebaya di Pulau Seram, Maluku, yang minim layanan; ayah tiri maupun orang sekampung yang menyebabkan kehamilan tidak diinginkan di Sulawesi Utara dan daerah lainnya yang berdampak pada pernikahan anak.

Dari Papua kasus yang paling menonjol adalah perbudakan seksual, salah satunya adalah incest yang dilakukan ayah kandung selama bertahun-tahun dan baru terungkap pada saat korban hamil dan tidak mampu melayani kebejatan pelaku.

zonautara.com
Yustin Fendita Lambuina memoderatori konferensi pers yang dilaksanakan secara virtual oleh Jaringan Masyarakat Sipil Wilayah Timur untuk RUU P-KS, Senin (28/09/2020).(Image: screen capture from zoom)

“65 persen korban dari total kasus yang terdokumentasikan anak-anak yakni sebanyak 314, dimana 12 balita, 104 usia tanggung dan sisanya 198 adalah usia remaja. Semuanya berasal dari keluarga ekonomi lemah. Sebuah fakta yang memilukan!” ujar Yustin.

Jaringan Masyarakat Sipil Wilayah Timur untuk KRUU P-KS juga, imbuhnya, menemukan sedikitnya 30 persen kasus yang dilaporkan mengalami kebuntuan dalam penanganan hukum. Ini dikarenakan tidak sigapnya polisi dalam mendapatkan pelaku, juga ketidakmampuan keluarga untuk membiayai proses hukum oleh karena tempat tinggal yang jauh dari pusat layanan; baik untuk konteks daerah daratan seperti Papua dan Sulawesi dan di daerah pulau-pulau seperti Maluku dan NTT.

“Dari peta situasi korban, Jaringan Masyarakat Sipil Wilayah Timur untuk KRUU P-KS menemukan bahwa di semua daerah di Wilayah Timur, kasus Kekerasan Seksual erat sekali hubungan sebab-akibatnya dengan, pertama, disfungsi tiga entitas yang sangat dekat dengan kehidupan korban maupun pelaku yakni keluarga, agama dan adat yang seharusnya membangun mekanisme pencegahan bagi pelaku dan perlindungan bagi korban. Justru, dalam beberapa kasus dimana korban hamil misalnya, keluarga malah memilih menikahkan korban dengan kerabat dengan alasan menutup aib. Malahan, tokoh adat setempat ikut memberatkan beban korban dengan stigma kehamilan korban adalah aib bagi kampung.  Korban didera trauma berkepanjangan,” ujarnya.

Kedua, lanjutnya, soal kelemahan pada sisi Aparat Penegak Hukum. Lembaga pengadalayanan di Sulawesi Tenggara dan NTT mengeluhkan kekakuan APH dalam penerapan pasal yang disangkakan pada pelaku, sehingga melemahkan aspek keadilan yang hakiki bagi korban. Selain itu, di semua daerah ada pengalaman proses hukum yang tidak berpihak kepada korban.

Apalagi Sebagian besar korban tinggal di daerah yang hanya dekat dengan Polsek yang kita tahu di situ tidak tersedia Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Ini semua menimbulkan keengganan untuk melapor dan kalaupun melapor, korban sering mengalami reviktimisasi. Di ranah Pengadilan, masih ada juga persidangan yang tidak peka pada aspek perlindungan dan perhargaan harkat dan martabat korban.

“Hal ketiga, pada sisi Pemerintah Daerah. Sebagaimana ditemukan di semua daerah, kebijakan, program dan penganggaran pemerintah belum menyasar kebutuhan membangun pranata maupun infrastruktur pencegahan kasus, juga perlindungan dan pemulihan yang komprehensif bagi korban dan keluarga korban. Apalagi Pemerintah Daerah belum mampu memainkan peran koordinasi pengadalayanan lintas Lembaga bahkan institusi pemerintah di daerah masing-masing. Tidak heran, edukasi publik yang penting bagi pencegahan maupun perlindungan tidak jalan; dan keberadaan Rumah Aman yang sangat terbatas maupun tenaga pendamping dan psikolog tidak sebanding kebutuhan penanganan kasus,” terangnya.

zonautara.com
Konferensi pers yang dilaksanakan secara virtual oleh Jaringan Masyarakat Sipil Wilayah Timur untuk RUU P-KS, Senin (28/09/2020).(Image: screen capture from zoom)

Salma Masri dari Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan Sulawesi Tengah menegaskan, akar paling mendasar dari semua realita miris di wilayah timur ini adalah lemahnya landasan hukum bagi perlindungan korban. Maluku, NTT, Papua dan Sulawesi membutuhkan Peraturan Perundang-undangan yang secara spesifik dan komprehensif mengatur pemenuhan hak korban.

“Untuk itu, Jaringan Masyarakat Sipil Wilayah Timur untuk RUU P-KS meminta Pemerintah dan DPR RI untuk memasukan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional 2020/2021,” ujar Salma.

Selain itu, kata Salma, juga perlu memastikan bahwa Undang-Undang (UU) Penghapusan Kekerasan Seksual nanti adalah UU yang melindungi hak-hak korban untuk mengakses keadilan sehingga mendapatkan proses peradilan yang berkeadilan; UU yang mencakup pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban serta pemidanaan pelaku.

“Juga, sebagai UU yang memberikan kepastian hukum terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual: pelecehan seksual; eksploitasi seksual; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan aborsi; perkosaan; pemaksaan perkawinan; pemaksaan pelacuran; perbudakan seksual; dan penyiksaan seksual,” ujarnya.

Menurutnya, kita juga perlu memastikan bahwa UU Penghapusan Kekerasan Seksual nanti adalah yang mencakup juga pemidanaan khusus bagi pelaku korporasi, pelaku yang menghambat, bertindak lalai menjalankan kewajiban, serta sanksi administratifnya; yang memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam melakukan pencegahan tindak kekerasan seksual; serta yang menegaskan pengaturan layanan pemerintah maupun layanan negara yang sinergetik dengan masyarakat dan LSM sebagai upaya pemulihan korban.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com