bar-merah

Isu Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin jadi tersangka, begini tanggapan Firli Bahuri

ZONAUTARA.com – Kabar ditetapkannya Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin sebagai tersangka mendapat respon dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Azis Syamsuddin diduga memberikan uang sebesar Rp3 miliar kepada penyidik KPK, Robin Pattuju dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.

Firli dalam tanggapannya mengklaim bahwa kini KPK sedang berusaha mengumpulkan keterangan dan bukti sebelum menyampaikan pernyataan kepada publik.

Guna memberikan performa dan hasil maksimal, Firli meminta waktu untuk KPK melakukan penyelidikan.

Firli dalam keterangan resminya juga menyatakan bahwa KPK bekerja dengan bukti-bukti.

“Karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti, dan dengan bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka,” kata Firli dalam keterangan resminya yang dikutip Minggu (5/9).

Firli menjelaskan bahwa KPK hanya menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Ia turut menjelaskan bahwa KPK memegang prinsip ‘the sun rise and the sun set principle’ dalam menangani perkara.

“Artinya seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan,” kata dia.

Ia mengatakan bahwa KPK selama ini bekerja dengan berpedoman terhadap pelbagai asas-asas pelaksanaan tugas. Di antaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas dan menjunjung tinggi Hak asasi manusia.

Tak hanya itu, Firli memastikan semua informasi dari masyarakat akan menjadi perhatian KPK. Karenanya, ia menyatakan akan mempelajari dan dalami keterangan yang disampaikan langsung ke KPK maupun keterangan dan fakta di persidangan.

“Kami masih terus bekerja, pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik,” kata Firli.

Diketahui, Azis Syamsuddin disebut-sebut memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada penyidik eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Hal itu diungkap dalam surat dakwaan Stepanus yang dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Terdakwa Stepanus telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 dan US$36 ribu,” demikian dakwaan jaksa KPK dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat.

“Yakni masing-masing dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu,” lanjutnya.

Aziz sendiri telah dihadirkan KPK sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial.

Sedangkan, Stepanus Robin diduga terlibah dalam kasus tersebut yang juga menyeret Syahrial.

Imbasnya, Politikus Partai Golkar itu kini dicekal hingga enam bulan ke depan.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com