bar-merah

Hakim AS Jatuhkan Perintah Pembungkaman Parsial terhadap Trump

Seorang hakim federal AS di Washington memberlakukan perintah pembungkaman parsial terhadap mantan Presiden Donald Trump pada Senin (16/10). Perintah tersebut membatasi apa yang boleh Trump katakan tentang persidangan kasus upaya untuk membalikkan hasil pilpres 2020 yang kini tengah berlangsung.

Hakim Tanya Chutkan melarang Trump, kandidat calon presiden terdepan dari Partai Republik untuk pemilihan presiden 2024, untuk tidak boleh menyerang penuntut, saksi, dan staf hakim.

Penasihat khusus Departemen Kehakiman, Jack Smith, meminta perintah tersebut untuk diberlakukan, dengan alasan serangan Trump terhadap dirinya, hakim dan sejumlah individu yang mungkin menjadi saksi berisiko memperlemah kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan dapat mengintimidasi calon juri ketika kasus tersebut mulai disidangkan pada Maret tahun depan.

Pengacara Trump menentang pembatasan apapun dan kemungkinan akan mengajukan bandingatas putusan tersebut. Chutkan tidak membatasi Trump untuk mengkritik Departemen Kehakiman secara umum atau membuat pernyataan bahwa kasus ini bermotivasi politik untuk mencegahnya terpilih kembali sebagai presiden.

Dalam argumen sebelum keputusan Chutkan dijatuhkan, pengacara Trump John Lauro menuduh jaksa “berupaya untuk menyensor seorang kandidat politik di tengah musim kapanye.” Namun Chutkan menampik tuduhan tersebut dengan mengatakan bahwa Trump “tidak dapat bertingkah dan berkata sesuai apa yang dia mau.”

“Anda terus berbicara mengenai penyensoran layaknya terdakwa memiliki hak Amandemen Pertama yang tidak terbatas,” ujar Chutkan. “Kita tidak sedang berbicara soal penyensoran dalam masalah ini. Kita berbicara mengenai pembatasan untuk memastikan terciptanya penyelenggaraan peradilan yang adil dalam kasus ini.”

Chutkan, yang ditunjuk sebagai hakim oleh mantan Presiden Barack Obama, berulang kali meperingatkan pengacara Trump untuk tidak membawa urusan politik dalam argumennya. Ia tidak sepakat ketika pengacara Trump mengatakan bahwa kasus kliennya bermuata politis. [jm/ka/rs]

Source link



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat




Artikel ini terbit atas kerjasama afiliasi Zonautara.com dengan Voice of America (VOA) Indonesia
Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com