bar-merah

Putusan Soal Syarat Usia Minimal Capres dan Cawapres Berbuntut Pelaporan

Laporan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan hakim lainnya bermunculan setelah mahkamah memutus uji materi syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan itu dinilai sarat konflik kepentingan karena diduga dikeluarkan untuk memuluskan kerabat Anwar yang akan mengikuti pemilihan presiden.

Selain itu dalam pernyataan pendapat berbeda atau dissenting opinion, dua hakim konstitusi menyebut ada keganjilan dalam putusan tersebut. Mahkamah berubah sikap dalam hitungan hari setelah Anwar masuk dalam Rapat Permusyaratan Hakim. Enam hakim yang awalnya menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia untuk mengubah syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 35 tahun karena alasan open legal policy berkurang menjadi empat.

Pergerakan Advokat Nusantara, Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) merupakan beberapa lembaga yang melaporkan hal tersebut.

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur dalam UU Pemilu. (Foto: VOA/Fathiyah Wardah)

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani menilai ada sejumlah bentuk kejanggalan dalam pemeriksaan hingga putusan permohonan No. 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres, yang berujung pada pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi hingga cacat formil. Hal ini berdampak pada legitimasi secara hukum terhadap putusan termasuk berpotensi pada perselisihan hasil Pemilu 2024.

Lembaganya, kata Julius, melaporkan Ketua MK Anwar Usman dan sejumlah hakim lainnya, yaitu Dr. Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Guntur Hamzah ke Dewan Etik Hakim Konstitusi atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi.

Menurutnya, pelaporan lembaganya ini bukan berbasis asumsi atau dugaan-dugaan semata, tetapi merujuk pada hasil putusan para hakim konstitusi. Ada tiga aspek yang dilakukan lembaganya.

Dalam aspek administrasi, perkara ini sebenarnya telah dicabut pada 29 September 2023, tetapi perkara tersebut ternyata masih dilanjutkan oleh MK.

Secara formil, PBHI menemukan bahwa legal standing pemohon dalam hal kerugian konstitusional dan pengalaman kepala daerah yang justru menggunakan profil Gibran Rakabuming sebagai wali kota Solo. Sementara secara materiil atau substansi, ada penambahan frasa yang justru tidak diajukan oleh pemohon, tetapi ditambahkan pada amar putusan.

“Kalau saya pilihannya ada dua, yang hitam tidak bisa dicampur dengan putih. Pilihannya yang lima mengundurkan diri dari Mahkamah Konstitusi atau dia membatalkan keputusannya. Kalaupun tidak, sebaiknya yang empat (hakim yang tidak setuju) membuat laporan termasuk yang mengetahui isi dalamnya, kalau sampai ada dugaan pidana ya melaporkan tegas soal dugaan pidana itu,” ujar Julius kepada VOA, Jumat (20/10).

Pelaporan ini, lanjut Julius, dimaksudkan untuk membersihkan Mahkamah Konstitusi dari intervensi politik dan keburukan-keburukan yang diakibatkan.

Tragedi Demokrasi

Fadli Ramadhanil, Peneliti Perludem ( koleksi pribadi)

Fadli Ramadhanil, Peneliti Perludem ( koleksi pribadi)

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai keputusan MK tersebut merupakan salah satu tragedi penting dalam proses berjalannya demokrasi di Indonesia.

Menurutnya, fakta syarat usia merupakan kebijakan pembuat undang-undang yang telah ada di beberapa ketentuan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah maupun pemilihan jabatan-jabatan publik. Secara etik, sedianya ketua MK tidak ikut dalam persidangan perkara. Tetapi dalam kasus ini, ketua MK justru menjadi hakim yang memutus perkara dengan mengabulkan, melalui penambahan frasa.

“Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” ungkap Fadli.

Peneliti Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Amelya Gustina menilai putusan MK tersebut merupakan inkonsistensi penempatan pasal 169 huruf q sebagai kebijakan hukum terbuka.

“Yang mana di dalam putusan sebelumnya berkaitan dengan soal usia ini juga, berkaitan dengan pasal ini juga. Itu mahkamah sudah menyatakan ini kebijakan hukum terbuka yang otomatis menjadi kebijakan para pembentuk undang-undang,” ujarnya.

Hingga laporan ini ditulis, juru bicara MK Enny Nurbaningsih belum menjawab permohonan wawancara. [fw/em]

Source link



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat




Artikel ini terbit atas kerjasama afiliasi Zonautara.com dengan Voice of America (VOA) Indonesia
Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com