ZONAUTARA.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah mengambil langkah inovatif untuk mempermudah akses para calon anggota legislatif (caleg) dalam menyelesaikan sengketa pemilu.
Melihat tantangan geografis dan ekonomi yang dihadapi oleh caleg, khususnya mereka yang berada di luar Jakarta dan Pulau Jawa, MK memperkenalkan solusi berupa minicourt. Fasilitas ini dirancang untuk memungkinkan para caleg mengajukan dan mengikuti sidang sengketa pemilu secara daring, mengurangi kebutuhan untuk bepergian jauh ke Jakarta.
Minicourt, tersebar di 43 lokasi di seluruh Indonesia, umumnya berada di ibu kota provinsi dan terintegrasi dengan perguruan tinggi. Di Papua, misalnya, terdapat empat minicourt yang dapat diakses di Universitas Cenderawasih di Merauke, Universitas Papua di Manokwari, Universitas Musamus Jayapura, dan di Desa Konstitusi MK di wilayah Merauke.
Fasilitas ini tidak hanya mengurangi beban biaya transportasi dan akomodasi bagi caleg dan saksi yang ingin menghadirkan diri dalam persidangan, tetapi juga mempermudah akses terhadap keadilan.
Para caleg yang menghadapi kendala jarak dan biaya dalam mengajukan sengketa hasil pemilu dapat memanfaatkan sistem SIMPEL (Sistem Informasi Manajemen Penanganan Perkara Elektronik) di http://simpel.mkri.id.
Setelah mendaftar online, pemohon hanya perlu mengirimkan salinan fisik dokumen ke kantor MK di Jakarta. Selain itu, MK telah menyediakan fasilitas sidang daring melalui aplikasi Zoom Meeting atau melalui fasilitas minicourt.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono Suroso, menekankan bahwa MK berkomitmen untuk memberikan perlakuan yang sama kepada semua peserta sidang, baik yang hadir fisik di MK maupun yang bergabung secara daring.
MK juga telah mengambil langkah untuk mengatasi kendala teknis seperti koneksi internet yang tidak stabil atau kehabisan kuota data, dengan memastikan minicourt dilengkapi koneksi internet yang stabil.
Selain itu, MK menegaskan pentingnya mematuhi tata tertib persidangan, bahkan dalam sidang virtual. Para peserta sidang diingatkan untuk mempersiapkan diri dengan memasuki link yang diberikan sekitar 30 menit sebelum sidang dimulai, untuk memastikan kesiapan teknis seperti suara yang jelas dan mencari lokasi yang kondusif untuk mengikuti sidang.
Minicourt dan sistem SIMPEL merupakan bagian dari upaya MK untuk memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang lokasi geografis, memiliki akses yang setara ke pengadilan dan keadilan.
Dengan fasilitas ini, MK berharap dapat mengurangi beban biaya dan mempermudah proses penyelesaian sengketa pemilu, membawa Indonesia selangkah lebih dekat ke sistem peradilan yang lebih inklusif dan efisien.