bar-merah

Program Selamatkan Yaki dukung fatwa MUI untuk perlindungan satwa langka

Ketua MUI Kabupaten Bolmong, Sulaiman Amba S.Ag (kiri) bersama Supervisor Program Selamatkan Yaki, Yunita Siwi (kanan), (Foto: ZONAUTARA.com/Yegar Sahaduta).
Ketua MUI Kabupaten Bolmong, Sulaiman Amba S.Ag (kiri) bersama Supervisor Program Selamatkan Yaki, Yunita Siwi (kanan), (Foto: ZONAUTARA.com/Yegar Sahaduta).

KOTAMOBAGU, ZONAUTARA.com – Hari kedua kegiatan Moyosingog: Khalifah dan Perlindungan Satwa Liar di Sulawesi Utara yang digelar Yayasan Kinatouan Pelestarian Alam Sulawesi Utara melalui Program Selamatkan Yaki berlangsung dengan menghadirkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bolaang Mongondow, (Bolmong) Sulaiman Amba S.Ag sebagai pembicara.

Dalam kesempatan tersebut, Sulaiman mengatakan bahwa, sebenarnya MUI telah menaruh perhatian khusus pada pelestarian lingkungan.

Penandatangan ikrar bersama sebagai bagian dari komunitas yang diberi nama Bogani Hijau Totabuan, kaitan dengan komitmen untuk menjaga dan melestarikan satwa, (Foto: ZONAUTARA.com/ Yegar Sahaduta).

MUI bahkan mengeluarkan fatwa tentang bagaimana hukum pelestarian satwa langka untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

Salah satu dasar hukum yang dijelaskan oleh salah satu kelompok peserta saat diskusi, (Foto: ZONAUTARA.com/ Neno Karlina).

“Dalam fatwa ini, yang dimaksud satwa langka adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, air, dan/atau di udara baik yang dilindungi maupun yang tidak, baik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara; mempunyai populasi yang kecil serta jumlahnya di alam menurun tajam, dan jika tidak ada upaya penyelamatan maka akan punah,” ucap Amba, Rabu, (7/5/2024) di ruang Kinalang, Hotel Sutan Raja, Kota Kotamobagu.

Ketua MUI Kabupaten Bolmong, Sulaiman Amba S.Ag (kiri) bersama Supervisor Program Selamatkan Yaki, Yunita Siwi (kanan), (Foto: ZONAUTARA.com/Yegar Sahaduta).
Ketua MUI Kabupaten Bolmong, Sulaiman Amba S.Ag (kiri) bersama Supervisor Program Selamatkan Yaki, Yunita Siwi (kanan), (Foto: ZONAUTARA.com/Yegar Sahaduta).

Suasana Moyosingog: : Khalifah dan Perlindungan Satwa Liar di Sulawesi Utara saat Kepala BTNBNW, Anis Suratin menutup kegiatan, (Foto: ZONAUTARA.com/ Yegar Sahaduta).

Ia menekankan bahwa, MUI memperhatikan ketentuan hukum seperti hak satwa untuk melangsungkan kehidupan, diperlakukan dengan baik, serta perlindungan dan pelestarian.

“Jadi berdasarkan fatwa MUI, haram jika kita tidak menjamin kebutuhan dasarnya, jika dia dipelihara, tidak memberikan beban di luar batas kemampuan, tidak menyatukan dengan satwa lain yang membahayakan, menjaga keutuhan habitat, mencegah perburuan dan perdagangan ilegal, mencegah konflik dengan manusia serta menjaga kesejahteraan hewan,” jelas Amba.

Ikrar bersama yang ditandatangi peserta kegiatan, (Foto: ZONAUTARA.com/ Yegar Sahaduta).

Menanggapi hal tersebut, Supervisor Program Selamatkan Yaki, Yunita Siwi, mengaku senang dan sangat mendukung fatwa tersebut. Apalagi, menurut Yunita dalam fatwa MUI ada imbauan dan arahan yang langsung berdasarkan ayat Al-Quran.

“Kalau dari unsur agama bertindak, potensi umat untuk mendengar lebih besar, makanya dasar dari pesan-pesan konservasi yang ada di Al-Quran kuat,” ucap Yunita.

Sebagian peserta Moyosingog: Khalifah dan Perlindungan Satwa Liar di Sulawesi Utara, (Foto: ZONAUTARA.com/Yegar Sahaduta).

Ia berharap, dengan demikian masyarakat bisa mengakui serta melindungi satwa liar terutama satwa yang dilindungi.

Diketahui pada kesempatan tersebut, Ketua MUI Bolmong, Sulaiman Amba turut membacakan rekomendasi MUI terhadap pemerintah kaitan dengan fatwa perlindungan satwa langka ini.

Berikut bunyi rekomendasi untuk pemerintah:

  1. Melakukan langkah-langkah perlindungan dan pelestarian satwa langkah serta mencegah terjadinya kepunahan dengan berpedoman pada fatwa ini.
  2. Melakukan pengawasan efektif dan peninjauan ulang tata ruang dan rasionalisasi kawasan hutan demi menghindari konflik dengan masyarakat dan memprioritaskan perbaikan fungsi kawasan hutan.
  3. Menunjau kembali izin yang diberikan kepada perusahaan yang merugikan, baik dari segi aspek ekologi, sosial, ekonomi, budaya masyarakat, sejarah maupun kondisi objektif kawasan dan mengancam kepunahan satwa langka.
  4. Melakukan restorasi lahan kritis dan konservasi hutan yang kolaboratif dengan melibatkan peran serta masyarakat.
  5. Mendorong lembaga pendidikan untuk menumbuhkan kesadaran pentingnya perlindungan satwa langka.
  6. Melakukan penegakan hukum terhadap siapa pun yang mengancam kelestarian satwa dan pelaku kejahatan di bidang kehutanan, khususnya pembalakan liar, (illegal logging) dan perdagangan satwa ilegal (illegal wildlife trade).
  7. Mengkaji ulang dan membuat ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjamin pelestarian satwa langka, menjaga ekosistem, serta menjamin kesejahteraan masyarakat dan kedaulatan nasional.
  8. Harmonisasi undang-undang serta kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang koheren terkait pemanfaatan lahan yang dibebani fungsi sebagai hutan.

Selain 7 poin rekomendasi terhadap pemerintah, MUI juga memberikan rekomendasi untuk pemerintah daerah, pelaku usaha, tokoh agama, serta masyarakat.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com