bar-merah

Pemerintah Berencana Kenakan Bea Masuk pada Impor Pakaian dan Keramik

Pemerintah berencana akan mengenakan bea masuk impor sebesar 100 hingga 200 persen pada sejumlah barang, termasuk alas kaki dan keramik sebagai bagian dari upaya untuk melindungi industri dalam negeri, kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Jumat (28/6).

Zulkifli Hasan mengatakan, rencana bea masuk atas barang-barang tersebut rata-rata mencapai lebih dari 100 persen. “Kalau kita kebanjiran (barang impor), UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) kita bisa kolaps,” ujarnya.

Pemerintah mengeluarkan peraturan pada akhir tahun lalu untuk memperketat pengawasan terhadap lebih dari 3.000 barang impor, mulai dari bahan makanan, elektronik, hingga bahan kimia.

Pemerintah Berencana Kenakan Bea Masuk pada Impor Pakaian dan Keramik

Namun aturan tersebut dibatalkan setelah industri dalam negeri menyatakan hal itu justru menghambat aliran bahan impor yang dibutuhkan industri dalam negeri.

Bea masuk akan segera diberlakukan pada impor produk alas kaki, pakaian, tekstil, kosmetik dan keramik, kata Zulkifli.

Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) sedang melakukan investigasi untuk menetapkan tarif bea masuk, kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso pada Sabtu (29/6).

Badan Pusat Statistik menyatakan bahwa Indonesia secara signifikan mengimpor pakaian dan aksesorisnya dari China, Vietnam, dan Bangladesh. [ah]

Selengkapnya baca di VOA



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat




Artikel ini terbit atas kerjasama afiliasi Zonautara.com dengan Voice of America (VOA) Indonesia
TAGGED:
Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com