[CEK FAKTA] : Menkeu, Purbaya Sebut di 2026 Guru Honorer wajib diangkat PNS

Berdasarkan verifikasi Zonautara.com, informasi ini :

ZONAUTARA.com – Sebuah unggahan di media sosial menyebut Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut Guru Honorer baik di sekolah swasta maupun negeri, minimal Mengajar 10 Tahun wajib di angkat jadi PNS. Informasi ini diunggah akun Facebook @KOMUNITAS GURU SE-INDONESIA.

Namun saat dilakukan penelusuran oleh tim cek fakta, ZONAUTARA.com, informasi tersebut tidak benar.

Narasi yang beredar

POV : 2026 Pak Purbaya menegaskan Guru Honorer baik di sekolah swasta maupun negeri, minimal Mengajar 10 Tahun wajib di angkat jadi PNS

Pemeriksaan Fakta

Tim cek fakta ZONAUTARA.com melakukan penelusuran lewat mesin pencari google dengan memasukan kata kunci “Guru Honorer 10 Tahun kerja wajib diangkat jadi PNS” namun tidak ada informasi kredibel yang muncul.

Dikutip dari Kompas.id pada artikel berjudul “Setelah Perjalanan Panjang Penyelesaian Tenaga Honorer” disini dijelaskan pemerintah memastikan bahwa tenaga honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan Pegawai negeri sipil (PNS).

Pengangkatan honorer menjadi ASN tahun ini menjadi langkah afirmasi terakhir pemerintah kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, pada Senin (17/3/2025).

Menurut Rini, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini menjadi langkah afirmasi terakhir dari pemerintah untuk menyelesaikan honorer. ”Dengan proses penerimaan PPPK 2024, kebijakan ini diharapkan menjadi kebijakan afirmasi terakhir dan selesai tahun ini,” ujar Rini.

Bersamaan dengan itu, seluruh instansi pemerintah telah dilarang untuk mengangkat tenaga honorer lagi.

Menurut Rini, ketimpangan status tenaga honorer terus menjadi perdebatan panjang, terutama sejak tenaga honorer kategori dua (THK-2) gagal diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) akibat moratorium rekrutmen PNS yang diberlakukan sejak 2014. THK-2 sendiri adalah kelompok tenaga honorer yang telah memenuhi kriteria tertentu dan tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mereka umumnya direkrut oleh pejabat berwenang dan telah bekerja di instansi pemerintah dengan masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005, bahkan banyak di antaranya yang telah mengabdi hingga dua dekade.

Pada 2023, pemerintah memperkuat kebijakan afirmasi bagi tenaga honorer senior, memberikan peluang lebih besar bagi mereka yang telah lama bekerja di sektor publik. Menjelang akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo pada 2024, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan status seluruh tenaga honorer.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tenaga honorer yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketentuan ini juga diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 66, yang mewajibkan penataan pegawai non-ASN atau sebutan lainnya diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelusuran fakta, klaim yang menyebut Purbaya mengatakan bahwa guru honorer, baik di sekolah negeri maupun swasta, dengan masa kerja minimal 10 tahun wajib diangkat menjadi PNS adalah tidak benar.

Baca juga Cek Fakta Lainnya :

Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat




WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com