ZONAUTARA.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi protes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 3 November 2025.
Aksi solidaritas ini merupakan bentuk dukungan terhadap Tempo yang sedang digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman, sebagai pejabat publik dan pembantu presiden.
Dalam gugatannya, Amran menuntut agar Tempo membayar ganti rugi sebesar lebih dari Rp200 miliar karena dianggap merusak citra dan reputasinya serta Kementerian Pertanian terkait berita Tempo berjudul sampul “Poles-poles Beras Busuk”.
Selain diikuti anggota AJI, puluhan wartawan Tempo, mulai dari reporter muda hingga wartawan senior, juga turut bersolidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda sidang lanjutan hari ini yaitu mendengarkan keterangan Yosep Stanley Adi Prasetyo yang bertindak sebagai saksi ahli.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida, mengatakan sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sengketa pers memiliki dua mekanisme, yaitu hak jawab atau koreksi dan penyelesaian di Dewan Pers sebagai mediator.
Nany menilai gugatan Amran dengan nilai Rp200 miliar justru merupakan upaya membungkam pers karena tidak melalui mekanisme yang semestinya.
“Ini upaya pembungkaman dan pembangkrutan. Ini ingin menutup Tempo,” kata Nany dalam diskusi publik yang digelar AJI Jakarta di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.
Menurut Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, gugatan dengan tuntutan kerugian imateriel Rp200 miliar merupakan tindakan yang tidak masuk akal dan tidak dibenarkan jika dilakukan pemerintah terhadap media.
Tidak hanya karena nilainya, tetapi juga karena Amran sebagai menteri dan pembantu presiden tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat media yang menjalankan fungsi pengawasan dan kritik kebijakan.
Apalagi dengan dalil bahwa pemberitaan Tempo menimbulkan dampak terhadap nama baik kementerian.
“Berdasarkan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII-2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu atau perorangan, bukan lembaga pemerintah atau institusi. Mirisnya, penggugat dengan jelas adalah Menteri Pertanian, yang seharusnya menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak publik, termasuk hak atas informasi,” kata Mustafa.
Latar belakang gugatan Amran Sulaiman terhadap Tempo
Sengketa pers antara Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan Tempo bermula dari aduan terhadap pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025.
Judul tersebut mewakili isi artikel yang mengungkap penyerapan gabah oleh Bulog melalui kebijakan any quality dengan harga tetap Rp6.500 per kilogram. Akibat kebijakan ini, petani menyiram gabah berkualitas baik agar bertambah berat, sehingga gabah yang diserap Perum Bulog menjadi rusak.
Kerusakan gabah ini juga diakui Menteri Pertanian seperti dikutip dalam artikel berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”.
Sengketa ini telah dibawa ke Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers. Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.
Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi).
PPR tersebut merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Tempo telah memenuhi rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2×24 jam.
Namun, Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL.
Ia menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiel dan imateriel bagi Kementerian Pertanian.

