ZONAUTARA.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil mengimbau lembaga pemerintah agar tidak lagi melakukan fotokopi KTP elektronik atau e-KTP. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, di Depok, Rabu (6/5/2026). Menurutnya, e-KTP sudah dilengkapi dengan sistem chip dan tidak perlu difotokopi.
Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa e-KTP dilengkapi dengan chip yang menyimpan data, sehingga tidak diperlukan tindakan fotokopi. “Yang sebenarnya KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP, sebenarnya ya. Tapi sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca sehingga tidak lagi perlu difotokopi,” ujarnya.
Kemendagri telah memberikan imbauan kepada seluruh lembaga pengguna agar menghentikan praktik fotokopi e-KTP. Teguh berharap bahwa lembaga-lembaga tersebut mulai menyadari pentingnya tidak memfotokopi dan mendorong pemanfaatan teknologi card reader yang lebih efisien dan aman.
Lebih lanjut, Teguh mengajak setiap lembaga untuk bersinergi dalam mengintegrasikan dan meningkatkan interoperabilitas data, sehingga pelayanan dapat dilakukan secara digital dan tidak manual. “Kemudian untuk lembaga-lembaga yang lain ayo sama-sama kita bersinergi, kolaborasi untuk integrasi data, untuk interoperabilitas data. Mari kita bersama-sama sehingga nanti system to system, bukan lagi katakanlah secara manual,” ungkapnya.
Kolaborasi antar lembaga dan berbagai kementerian terkait diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan KTP elektronik serta data penduduk. Teguh menuturkan, “Mudah-mudahan dengan semakin bersinerginya lembaga-lembaga tadi akan betul-betul katakanlah mengoptimalkan pemanfaatan KTP-el dan juga terkait masalah pemanfaatan data penduduk yang digunakan untuk semua keperluan.”
Diolah dari laporan Detik.

