ZONAUTARA.com – Dua tukang jahit di Pengasinan, Sawangan, Depok, berinisial MN dan SA ditangkap polisi karena menjual obat terlarang. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (6/5) sekitar pukul 16.00 WIB, Polsek Bojongsari menyita sebanyak 410 butir obat daftar G berupa Tramadol dan Trihexyphenidyl dari kedua pelaku.
Informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya peredaran obat keras jenis Tramadol di lokasi tersebut mendorong Tim Opsnal Polsek Bojongsari melakukan penyelidikan. “Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan dua lembar obat keras jenis Tramadol di dalam tas milik MN, yang kemudian diikuti dengan penggeledahan di rumah pelaku,” ujar Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari, Jumat (8/5/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 120 butir Tramadol dan 8 butir Trihexyphenidyl. Interogasi terhadap MN mengungkap ia memperoleh obat dari SA, rekan sesama penjahit keliling. SA kemudian ditangkap di Jalan Panggulan, Bedahan saat tengah bekerja.
Dari penangkapan SA, polisi menemukan 20 butir Tramadol dan lebih banyak barang bukti ditemukan di rumahnya. “Di lokasi tersebut ditemukan 300 butir Tramadol dan 110 butir Trihexyphenidyl,” tambah Kompol Fauzan Thohari. Dari keterangan SA, diketahui bahwa obat-obat tersebut diperoleh dari pria bernama Bang Aca melalui sistem COD di kawasan Gandul, Cinere, Depok.
Kedua pelaku kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Bojongsari. Proses penyidikan dan pengusutan terhadap kasus ini terus berjalan untuk mengungkap jaringan peredaran obat terlarang tersebut.
Diolah dari laporan Detik.

