ZONAUTARA.com – Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Taufik Eko Nugroho SpAn MSiMed terkait kasus pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang. Dengan keputusan ini, hukuman empat tahun penjara terhadap dosen tersebut resmi berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Putusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus pada Selasa, 24 Februari. Selain menolak kasasi, MA juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa serta memperkuat putusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebelumnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terkait dengan dugaan praktik perundungan dan pemerasan di lingkungan pendidikan kedokteran UNDIP. Perkara ini merupakan tindak lanjut dari investigasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait dugaan bullying dan penyalahgunaan kewenangan di program pendidikan dokter spesialis anestesi. Investigasi dimulai setelah kematian mahasiswi PPDS Anestesi UNDIP, almarhumah dr Aulia Risma Lestari yang memicu penelusuran internal oleh Kemenkes.
Kemenkes kemudian melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan kedokteran yang lebih aman dan sehat. Dalam kasus yang sama, dua terdakwa lainnya, mahasiswi senior PPDS dr Zara Yupita Azra dan staf administrasi Sri Maryani, telah divonis sembilan bulan penjara.
Menanggapi putusan MA, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyampaikan apresiasi atas proses hukum yang telah berjalan. “Kementerian Kesehatan mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas,” ujar Aji dalam keterangan tertulis.
Kemenkes menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan kedokteran guna mencegah praktik intimidasi dan penyalahgunaan wewenang. Masyarakat dan peserta didik diimbau untuk melaporkan praktik serupa melalui kanal resmi jika menemukannya.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

