MA Pertahankan Vonis 4 Tahun Kasus Pemerasan di PPDS Undip

MA tolak kasasi Taufik Eko, dosen FK Undip, atas kasus pemerasan. Vonis 4 tahun penjara dipertahankan.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Antara – Top News

ZONAUTARA.com – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Taufik Eko Nugroho terkait kasus pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro dan memutuskan untuk mempertahankan vonis hukuman pidana penjara selama empat tahun. Tindakan ini menegaskan keputusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Kementerian Kesehatan, melalui Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Aji Muhawarman, menyatakan apresiasi terhadap seluruh proses hukum yang telah dilakukan. “Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas,” ujar Aji.

Kementerian Kesehatan sebelumnya telah melakukan investigasi terkait dugaan perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi PPDS Anestesi Undip, almarhumah Aulia Risma Lestari. Putusan MA ini tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026, diputus dalam rapat musyawarah pada Selasa (24/2), yang menyatakan menolak kasasi terdakwa dan membebankan biaya perkara.

Sebelum putusan MA, Pengadilan Negeri Semarang telah menjatuhkan vonis terhadap Taufik Eko Nugroho pada 1 Oktober 2025 melalui Putusan Nomor 189/Pid.B/2025/PN Smg. Dalam kasus yang sama, hukuman penjara sembilan bulan dijatuhkan kepada dua pelaku lainnya yakni Zara Yupita Azra dan Sri Maryani.

Kemenkes menekankan pentingnya pengawasan dalam penyelenggaraan pendidikan kedokteran untuk mencegah intimidasi serta perundungan, dan akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran khususnya program residensi. “Kami akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala bentuk praktik tidak terpuji,” tutup Aji.




Diolah dari laporan Antara.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com