DPR Soroti Transisi Guru Honorer ke PPPK dalam SE Mendikdasmen

DPR meminta pemerintah pastikan transisi guru honorer ke PPPK sesuai SE Mendikdasmen berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas pendidikan.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Media Indonesia

ZONAUTARA.com – Menyikapi Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menekankan pentingnya pemerintah memastikan transisi guru non-ASN ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjalan secara bertahap, terukur, dan tetap mengedepankan keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah negeri. SE tersebut merupakan bagian dari upaya menata tenaga pendidik sesuai amanat Undang-Undang ASN serta penghapusan istilah guru honorer mulai tahun 2027.

Hetifah mengapresiasi langkah pemerintah dalam menyederhanakan sistem kepegawaian guru dengan tujuan menciptakan kepastian status dan tata kelola tenaga pendidik yang lebih baik. “Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan tenaga pendidik sesuai amanat Undang-Undang ASN, sekaligus penghapusan istilah ‘guru honorer’ mulai tahun 2027 dengan skema pengalihan menuju PPPK,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5). Namun, ia mengingatkan bahwa implementasi kebijakan harus memperhatikan kondisi nyata pendidikan di lapangan.

Kini, terdapat sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang masih disebut guru honorer dan selama ini menjadi pilar penting dalam menjaga keberlangsungan pendidikan nasional, terutama di daerah terpencil dan wilayah 3T. Hetifah menegaskan pentingnya langkah antisipatif berupa rekrutmen ASN dan PPPK secara besar-besaran guna menghindari kekurangan tenaga pendidik di banyak sekolah. “Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak,” ujarnya.

Menurut Hetifah, distribusi guru masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah, sehingga diperlukan pemetaan kebutuhan guru yang lebih akurat berdasarkan kondisi masing-masing wilayah. Ia juga menyambut baik opsi PPPK Paruh Waktu yang disiapkan pemerintah sebagai skema transisi sementara untuk mengatasi masalah kekurangan guru selama proses penataan berlangsung. “Skema PPPK Paruh Waktu dapat menjadi solusi sementara untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran, khususnya di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik,” katanya.

Hetifah menegaskan bahwa pemerintah seharusnya merancang roadmap yang jelas menuju pengangkatan ASN penuh waktu dengan jaminan kesejahteraan dan perlindungan kerja bagi guru honorer. “Jangan sampai hanya berubah nomenklatur tanpa menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini dihadapi para guru. Negara harus memberikan kepastian kepada mereka yang sudah lama mengabdi di dunia pendidikan,” imbuhnya.




Diolah dari laporan Media Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com