Ringkasan
ZONAUTARA.com – Lembah Dumoga di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, kerap dinarasikan sebagai kisah sukses pembangunan pertanian. Hamparan sawah beririgasi rapi, desa-desa bekas transmigrasi yang relatif makmur, serta kontribusinya sebagai lumbung beras Sulawesi Utara, menjadikan wilayah ini simbol keberhasilan negara mengolah ruang dan manusia.
Namun, di balik narasi kemakmuran itu, tersimpan luka yang dirasakan penduduk asli, yang tak pernah benar-benar sembuh. Penyebabnya tanah leluhur mereka berubah status tanpa persetujuan dan pemberian ganti rugi, serta tak berkeadilan.
Luka inilah yang selama puluhan tahun membelit ribuan warga adat Mongondow. Sejumlah upaya untuk memperjuangkan apa yang menjadi milik mereka ditempuh melalui jalur hukum, yakni mengajukan gugatan hingga ke Mahkamah Agung. Namun, baru 150 ahli waris dari Pobundayan dan 100 ahli waris dari Bilalang yang berhasil mendapatkan ganti rugi. Kemenangan itu pun tidak didapat dengan mudah. Hal itu dibayar dengan waktu puluhan tahun, tenaga kolektif, dan usia yang menua di tengah penantian.

Marshal Datundugon