ZONAUTARA.com – Kartu Tanda Penduduk (KTP) memuat informasi penting, termasuk status pekerjaan seseorang, yang dapat diubah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Proses pengubahan ini memerlukan dokumen pendukung dan dilakukan tanpa biaya.
Dalam KTP, status mencakup beberapa aspek seperti status perkawinan, pekerjaan, dan kewarganegaraan. Status resmi ini dicatat oleh Dukcapil sebagai bagian dari data identitas penduduk.
Untuk mengubah status pekerjaan di KTP, warga harus mendatangi Kantor Dukcapil di kabupaten/kota, atau kelurahan/desa setempat. Petugas kemudian memberikan formulir untuk perubahan data, dan memastikan kecocokan dokumen dengan data di sistem Dukcapil.
Setelah pemeriksaan selesai, KTP baru dengan data pekerjaan yang diperbarui akan dicetak. Umumnya, pencetakan ulang KTP sebagai akibat perubahan status pekerjaan ini tidak dikenakan biaya.
Pentingnya KTP sebagai bukti identitas resmi menjadikan setiap perubahan status untuk diperbarui agar data pribadi tetap akurat dalam Database Kependudukan (Dukcapil).
Diolah dari laporan Media Indonesia.

