ZONAUTARA.com – Seorang ayah berinisial INP di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, ditangkap pihak kepolisian setelah diduga mencabuli putri kandungnya yang berinisial NIP, yang berusia 11 tahun. Kejadian ini berlangsung sebanyak lima kali sejak Januari hingga Mei 2026. Informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari.
Kombes Yuni Iswandari menerangkan kepada detikNews, Sabtu (16/5), bahwa INP telah diamankan oleh tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung setelah diserahkan oleh kelompok masyarakat yang mengetahui kasus tersebut. “Benar, tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung mendapatkan penyerahan seorang pria pelaku pencabulan. Korban adalah anak kandungnya berinisial NIP (11),” kata Yuni.
Lebih lanjut Yuni menjelaskan, pelaku INP mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakan keji tersebut dilakukan sebanyak lima kali pada putrinya. Saat ini, INP telah ditahan di Mapolda Lampung menunggu proses hukum yang berlaku.
Terhadap korban yang mengalami trauma, pihak kepolisian berkomitmen memberikan pendampingan psikologis dan layanan trauma healing. Hal ini diupayakan agar korban dapat pulih dari trauma yang dialaminya.
INP dihadapkan pada tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana tersebut.
Diolah dari laporan Detik.

