ZONAUTARA.com – Seorang mahasiswi berusia 21 tahun di Makassar menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan oleh Feri Bin Dg Rumpa, yang mengancamnya dengan pisau cutter dan melakban mata serta mulutnya. Menurut Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, pelaku melakukan kekerasan ketika korban sedang berada di rumah kontrakan pelaku. Pelaku menyekap korban selama beberapa hari dan melakukan pemerkosaan berulang kali.
Kapolrestabes Arya Perdana menjelaskan, tindakan kejahatan ini terjadi saat korban terjebak dalam rumah yang dikontrak pelaku, dimana korban tidak dapat melawan karena diancam dengan senjata tajam. Korban awalnya tertarik dengan tawaran kerja sebagai baby sitter yang diiklankan oleh pelaku melalui media sosial.
Sebelum insiden pemerkosaan, korban dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di rumah tersebut. Arya mengungkapkan bahwa rumah tersebut disewa oleh pelaku per hari seharga Rp 300 ribu untuk menjebak korbannya. Hingga kini, indikasi perdagangan manusia belum ditemukan.
Korban yang berasal dari Nunukan, Kalimantan Utara, termotivasi untuk melamar pekerjaan tersebut karena kebutuhan biaya kuliah. Pelaku menjanjikan upah Rp 3 juta, namun menipu korban melalui lowongan kerja palsu. Salah satu warga setempat turut menyelamatkan korban setelah menyadari kejanggalan di rumah kontrakan tersebut.
Pelaku Feri Bin Dg Rumpa ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, setelah sempat melarikan diri. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

