Delapan Terdakwa Korupsi Kredit Ekspor LPEI Didakwa Rugikan Negara

Delapan terdakwa dalam kasus korupsi kredit LPEI didakwa merugikan negara hingga Rp 992,8 miliar. Pengadilan Tipikor mengusut kasus ini.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Detik – Berita

ZONAUTARA.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang untuk delapan terdakwa yang didakwa terlibat dalam kasus korupsi terkait pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada tahun 2014-2015. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 992,8 miliar berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 9 Februari 2026.

Para terdakwa yang terlibat di antaranya adalah Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Gamaginta, Komaruzzaman, Liu Raymond, Dwi Wahyudi, Ryan Wahyudi, dan Handoko Limaho. Mereka adalah mantan pejabat di berbagai posisi strategis di LPEI serta pihak-pihak yang terkait dengan perusahaan PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit, yang menjadi subjek pemberian kredit bermasalah.

Jaksa mengungkapkan bahwa kredit yang diberikan oleh LPEI kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit tidak digunakan sesuai ketentuan. Meski telah mengetahui bahwa kedua perusahaan tersebut tidak layak, LPEI tetap memberikan fasilitas kredit. Selama pemberian kredit, direksi LPEI disebut tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang disediakan oleh pihak debitur.

Bukti yang akan diajukan oleh jaksa meliputi keterangan 112 saksi, pernyataan dari tiga ahli, laporan perhitungan kerugian negara dari BPKP, serta berbagai bukti lainnya. Para terdakwa dituduh melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31/1999.

Dalam persidangan, jaksa menegaskan bahwa kasus LPEI ini berbeda dengan kasus serupa yang telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengadilan akan terus menggali fakta untuk menguraikan tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa dalam kasus ini.




Diolah dari laporan Detik.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com