Hilman Latief Diperiksa KPK, Bantah Bahas Uang Kuota Haji

Hilman Latief menyatakan tidak ada pembahasan terkait penerimaan uang kuota haji dalam pemeriksaan di KPK.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menyatakan bahwa tidak ada pembahasan mengenai dugaan penerimaan uang terkait kuota haji periode 2023-2024 saat ia diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 20 Mei. Hilman menyelesaikan sesi pemeriksaannya sekitar pukul 19.15 WIB. “Enggak ada pembahasan itu,” ungkap Hilman ketika dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut di kantor KPK, Jakarta.

Pemeriksaan tersebut lebih menyoroti penjelasan Hilman tentang pembagian kuota haji khusus dan reguler. Menurutnya, masing-masing bagian dijatah 50 persen. Namun, KPK menilai pembagian ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Meskipun pemeriksaan terhadap Hilman sudah selesai, belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai hasilnya. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Menteri Agama Ad Interim 2022, Muhadjir Effendy, untuk mendalami perolehan dan pemanfaatan kuota haji tahun tersebut. “Penyidik meminta penjelasan mengenai penugasan sebagai Menteri Agama Ad Interim serta kuota tambahan tahun 2022,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar. Salah satunya adalah mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz, alias Gus Alex, yang sudah ditahan. Dua tersangka lainnya adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja, dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.




Diolah dari laporan CNN Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com