ZONAUTARA.com – Presiden Joko Widodo melalui kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara, memilih untuk tidak mengambil langkah tergesa-gesa terkait tudingan ijazah palsu yang melibatkan nama Presiden ke-7 RI tersebut. Rivai menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam penyelidikan agar hanya pihak yang benar-benar bertanggung jawab yang dikenai sanksi hukum.
Rivai menyampaikan pandangan tersebut dalam sebuah program di CNN Indonesia TV. “Kalau kami melihatnya juga pertama bahwa memang kalau Pak Jokowi nggak mau juga tergesa-gesa,” katanya pada Rabu malam. Ia menambahkan, esensi dari proses penyelidikan adalah untuk menjaga agar orang yang tidak bersalah tidak ikut terseret dalam perkara ini.
Perkara ini, menurut Rivai, menjadi sorotan publik karena telah menyeret banyak pihak, termasuk Universitas Gadjah Mada (UGM), Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). “Kita harapkan kalau ini bisa dibawa ke sidang semuanya terang benderang,” ujarnya.
Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, memastikan kasus ini berlanjut untuk lima tersangka: Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Sementara itu, surat perintah penghentian penyidikan telah diterbitkan untuk tiga orang lainnya, yaitu Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis.
Diharapkan, dalam persidangan nanti, akan ditemukan kejelasan apakah ijazah tersebut asli atau palsu. Hal tersebut dinyatakan perlu dilakukan untuk menjamin bahwa isu serupa tidak akan muncul kembali di masa depan, sekaligus memastikan pemulihan nama baik Jokowi.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

