Eks Dirjen SDA Kementerian PU Jadi Tersangka Kasus Suap Rp2 Miliar

Eks Dirjen SDA Kementerian PU, Dwi Purwantoro, ditetapkan sebagai tersangka korupsi suap Rp2 miliar. Pelajari lebih lanjut kasus ini di sini.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNBC Indonesia – News

ZONAUTARA.com – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan mantan Direktur Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, Dwi Purwantoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Dwi diduga terlibat dalam pemerasan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan pada sejumlah proyek di Ditjen SDA Kementerian PU.

Penyidik mengungkap bahwa Dwi Purwantoro menerima suap berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta dua unit mobil mewah, yaitu CRV dan Innova Zenix, yang didapat dari beberapa BUMN karya dan pihak swasta terkait proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Selain itu, Sekretaris Ditjen Cipta Karya Kementerian PU, RS, dan AS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran belanja rutin di Sekretariat Ditjen SDA.

Siaran pers Kejati Jakarta mengungkapkan, “Peranan tersangka Sdr. DP selaku Direktur Jendral Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari 2 miliar rupiah dan dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.”

RS dan AS dituduh telah melakukan manipulasi dalam proyek fiktif pada periode 2023 dan 2024 di Sekretariat Jenderal Cipta Karya, mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp16 miliar. Dwi Purwantoro didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik juga menyita dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar AS.

Saat ini, penyidik tengah mengembangkan penyidikan dengan memeriksa saksi, ahli keuangan negara, tersangka, serta melacak dan menyita aset untuk menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara. “Terhadap tiga orang tersangka ini dilakukan penahanan sejak hari ini Kamis, 21 Mei 2026 sampai dua puluh hari ke depan,” demikian pernyataan Kejati Jakarta.




Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com