ZONAUTARA.com – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPN “Veteran” Yogyakarta menemukan lima dosen terbukti melakukan pelecehan verbal. Penemuan ini berdasarkan penyelidikan dan keterangan dari terlapor, pelapor, dan saksi, sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Ketua Satgas PPKPT UPN “Veteran” Yogyakarta, Dr. Iva Rachmawa, M.Si., menyatakan bahwa laporan masuk sejak Selasa, 19 Mei 2026 telah ditindaklanjuti. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, lima terlapor, 10 korban, serta 13 saksi telah diperiksa. “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lima terlapor terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024,” jelas Dr. Iva dalam keterangan tertulis di Yogyakarta, Sabtu malam.
Pelecehan verbal yang dilakukan berupa penyampaian ucapan bernuansa seksual sebagaimana diatur pasal 12 ayat (2) huruf c Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Lima terlapor dijatuhi sanksi sedang dengan bentuk hukuman beragam sesuai tindakannya. Empat di antaranya dinonaktifkan dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun dengan tambahan kewajiban mengikuti konseling psikologi.
Sementara itu, satu dosen lainnya dinonaktifkan selama satu tahun. Dosen tamu juga tidak lagi mendapat kesempatan mengajar di UPN “Veteran” Yogyakarta. Satgas PPKPT menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti semua laporan pelecehan dan kekerasan di kampus.
Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta, Prof. Dr. Mohamad Irhas Effendi, M.Si., menyatakan bahwa semua proses pemeriksaan dan pemberian sanksi dilakukan sesuai mekanisme. UPN “Veteran” Yogyakarta menegaskan komitmennya terhadap lingkungan kampus yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan. “Universitas menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, termasuk pelecehan verbal, tidak dapat ditoleransi,” ujar Dr. Iva.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

