ZONAUTARA.com – Seorang pria lanjut usia berinisial NS (66) ditangkap polisi setelah melakukan pembakaran terhadap toko grosir di Dusun Gebangmalang, Desa Bandung, Diwek, Jombang, Jawa Timur. Kejadian tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati NS setelah diusir oleh pemilik toko.
Peristiwa bermula ketika NS berbelanja di toko grosir milik Shofiyullah (52) pada Selasa, 12 Mei 2026. NS duduk di atas barang dagangan di toko tersebut, sehingga mendapat teguran dari Shofiyullah yang kemudian mengusirnya. “Sehingga ditegur pemilik toko, lalu diusir. Dari situ tersangka merasa sakit hati,” jelas Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander dilansir detikJatim, Minggu, 24 Mei 2026.
Setelah kejadian tersebut, NS yang merasa dendam memutuskan untuk membalas dengan membakar toko. Pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, NS kembali ke toko yang sudah tutup dan membawa kain yang telah dilumuri solar. “Lalu dini harinya tersangka melakukan pembakaran,” ujar Dimas.
Kebakaran ini pertama kali diketahui warga sekitar pada pukul 02.28 WIB, ketika api telah membesar dan menghasilkan asap pekat. Sementara itu, pemilik toko, Shofiyullah, tinggal di Dusun Tanggungan, Desa Bandung.
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil investigasi, diketahui bahwa kebakaran tersebut sengaja dilakukan. Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi NS sebagai pelaku pembakaran tersebut.
Diolah dari laporan Detik.

