ZONAUTARA.com – Polisi berhasil menangkap seorang remaja pria berinisial IK (19) dengan tuduhan memperkosa dan membunuh siswi SD berinisial NU (12) di sebuah rumah kosong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengungkapkan bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan berencana yang diawali dengan pemerkosaan.
Arya menambahkan, “Saya bisa sampaikan bahwa ada kejadian pembunuhan berencana yang didahului dengan pemerkosaan terhadap anak yang berumur 12 tahun. Ini sungguh sangat menyedihkan buat kita.” Pelaku dikenal memiliki kebiasaan buruk mengonsumsi narkoba dan sering menonton film porno, yang memicu dia untuk mengincar korban.
Modus yang digunakan pelaku adalah meminta korban membeli makanan dan minuman. Setelah korban kembali usai membeli apa yang diminta, pelaku langsung menyeret dan membekap korban di dalam rumah kosong tersebut. “Nah itulah lalu memicu dia melihat anak kecil ini, umur 12 tahun, dimintalah anak kecil tadi, korban tadi untuk beli minum, lalu kembali lagi, lalu beli salah satu makanan,” ujar Arya.
Dalam pernyataan lanjutannya, Arya mengatakan bahwa saat proses penculikan, korban sempat berusaha melawan secara sengit, yang membuat pelaku menjadi lebih agresif dan akhirnya melakukan penganiayaan lebih lanjut hingga korban kehilangan kesadaran.
Penangkapan pelaku yang disertai dengan bukti-bukti ini memberikan sedikit titik terang bagi kasus keji tersebut. Arya mengimbau agar pelaku yang kini telah ditangkap segera diproses hukum atas tindakan biadabnya.
Diolah dari laporan Detik.

