ZONAUTARA.com – Pada sidang kasus suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Pelaksana Pemeriksa Kantor Pusat Bea dan Cukai, Aditya Rachman Rony Putra, mengungkapkan bahwa ia pernah dititipi goodie bag untuk Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama. Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, 3 Juni 2026, di mana Aditya mengaku menyerahkan goodie bag tersebut kepada ajudan Djaka yang bernama Tohir.
Aditya bersaksi bahwa komunikasi dengan Tohir dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. “Pak Tohir WA?” tanya jaksa dalam persidangan tersebut, yang dijawab oleh Aditya dengan, “Pak Tohir WA.” Komunikasi ini dilanjutkan dengan pertemuan di parkiran kantor Bea Cukai untuk menyerahkan goodie bag yang merupakan titipan dari Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Aditya menjelaskan bahwa ini adalah pertama kalinya ia dititipi goodie bag untuk Djaka melalui Tohir dan mengaku tidak mengetahui isi dari goodie bag tersebut. Jaksa dalam persidangan menanyakan, “Tahu isinya apa?” yang dijawab oleh Aditya, “Nggak tahu saya Pak.”
Kasus ini melibatkan tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, yang didakwa oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena memberikan suap dalam bentuk uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura kepada pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai. Selain itu, mereka juga diduga memberikan fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Jaksa KPK memaparkan, pemberian uang dan fasilitas tersebut bertujuan untuk melancarkan proses importasi yang dilakukan Blueray Cargo di Pelabuhan.
Diolah dari laporan Detik.

