Kejagung Tegaskan Motor Listrik Tak Disita dalam Kasus Korupsi MBG

Kejaksaan Agung pastikan motor listrik terkait korupsi MBG tidak disita, dapat digunakan daerah.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Antara – Top News

ZONAUTARA.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa sepeda motor listrik yang terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun 2025–2026, tidak akan disita. Kasus ini melibatkan tiga tersangka, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, motor listrik tersebut memang salah satu barang yang harga pengadaannya diduga digelembungkan. Namun, barang yang sudah digunakan di daerah tidak akan disita oleh penyidik, tetapi hanya diambil sampelnya saja.

“Kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kami lakukan penyitaan,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Lebih lanjut, Syarief menegaskan bahwa motor listrik tersebut boleh terus digunakan oleh Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di daerah masing-masing. Penyelidikan Kejagung fokus pada jejak pengadaan barang tersebut.

Pengadaan sebanyak 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai Rp1,035 triliun diduga telah dibayarkan kepada PT YAT, yang tidak memenuhi syarat sebagai vendor, karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif serta terindikasi melakukan mark up yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

Para tersangka kini disangkakan melanggar ketentuan hukum yang tertuang dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999. Ketiga tersangka mulai menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sejak Rabu (3/6) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.




Diolah dari laporan Antara.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com