ZONAUTARA.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 terkait Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Aturan ini ditandatangani pada 20 Mei 2026 dan dirancang untuk menyederhanakan proses ekspor tiga komoditas penting melalui satu pintu.
Pelaksanaan ekspor ini akan dijalankan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus. Tiga komoditas yang diatur dalam aturan tersebut adalah batu bara, minyak kelapa sawit, dan ferro alloy, yang dianggap sebagai Sumber Daya Alam (SDA) Strategis nasional.
Aturan tersebut mencakup beberapa ketentuan umum, seperti definisi ekspor, penetapan komoditas, dan peran BUMN Ekspor sebagai satu-satunya entitas yang diizinkan melakukan ekspor komoditas SDA Strategis. Komoditas ini dapat diekspor baik melalui kepemilikan langsung atau sebagai perantara satu-satunya.
Keputusan ini menetapkan bahwa komoditas SDA Strategis lainnya akan ditetapkan melalui rapat koordinasi pemerintah yang khusus membidangi perekonomian atau pangan. Dalam aturan ini dijelaskan pula bahwa harga jual komoditas akan ditetapkan oleh BUMN Ekspor, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait margin yang dapat ditentukan.
Aturan ini juga memungkinkan penerapan mekanisme tata kelola ekspor seperti verifikasi teknis dan pengaturan transportasi serta asuransi sesuai ketentuan. Namun, terdapat pengecualian jika pelaku usaha memiliki kontrak atau perjanjian khusus dengan Pemerintah.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

