ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan yang diajukan oleh Paulus Tannos, tersangka dan buron dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. Langkah ini disambut positif oleh KPK, seiring percepatan proses ekstradisi yang sedang berjalan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Jumat (5/6), menyebutkan bahwa putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi. Dengan demikian, KPK berharap ekstradisi Tannos dapat segera diselesaikan agar ia dapat diadili di Indonesia.
Paulus Tannos telah menjadi tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan keberadaannya di luar negeri menjadi tantangan dalam penegakan hukum. KPK menekankan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, sembari terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait di dalam dan luar negeri.
Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa sinergi antarotoritas menjadi kunci dalam memastikan kelancaran proses ekstradisi. KPK mengapresiasi dukungan semua pihak dalam penanganan kasus ini dan optimistis kerja sama antara otoritas Indonesia dan Singapura dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
Tahap berikutnya adalah sidang committal hearing pada Agustus 2026, yang mempertemukan Pemerintah Indonesia diwakili oleh AGC dengan penasihat hukum Tannos. Hasil ekstradisi bergantung pada dinamika persidangan. Di Indonesia, upaya Praperadilan Tannos sebelumnya telah dua kali ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena dinilai tidak memenuhi syarat hukum.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

