Proses Hukum Kapten Kapal Vietnam atas Kasus Penyelundupan Sisik Trenggiling

Kapten kapal asal Vietnam dituntut atas penyelundupan 796 kg sisik trenggiling, terancam 15 tahun penjara.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Media Indonesia

ZONAUTARA.com – Nakhoda kapal kargo MV Hoi An 8 asal Vietnam yang berinisial LVP resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Cilegon untuk menjalani penuntutan pada Kamis (4/6). Kapten berkebangsaan Vietnam ini tertangkap setelah menyembunyikan 796,34 kilogram sisik trenggiling di dalam lambung kapalnya.

Kasus ini terungkap ketika kapal yang resmi mengangkut 2.735 ton steel coil tersebut diperiksa oleh TNI Angkatan Laut Banten dan diserahkan ke Gakkum Kehutanan. Petugas menemukan 26 koli sisik trenggiling yang disembunyikan di antara muatan kapal dengan 13 kru asal Vietnam.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyatakan temuan ini menunjukkan skala perburuan liar yang masif. “796,34 kilogram sisik trenggiling ini setara dengan perburuan sekitar 3.000 sampai 4.000 ekor trenggiling hidup. Kami pastikan seluruh alat bukti sangat siap untuk diuji di pengadilan,” ujarnya pada Sabtu (6/6).

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa jaringan perdagangan satwa liar global kini sistematis memanfaatkan celah jalur logistik laut Indonesia. Ia menekankan pentingnya pengawasan pelabuhan agar Indonesia tidak menjadi jalur persinggahan pasar gelap internasional.

Berkas perkara LVP telah dinyatakan lengkap (P-21) dan ia dijerat dengan Pasal 40A ayat 1 huruf f juncto Pasal 21 ayat 2 huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.




Penyidikan kasus ini dipastikan tidak berhenti pada sang nakhoda. Kementerian Kehutanan, bersama TNI AL, Polri, Bea Cukai, PPATK, dan INTERPOL, terus mengembangkan penyidikan untuk melacak asal-usul sisik trenggiling, aliran dana, hingga aktor intelektual atau pemilik manfaat di balik jaringan penyelundupan lintas negara ini.

Diolah dari laporan Media Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com