Majelis Etik Ombudsman Berhentikan Hery Susanto Tidak Hormat

Majelis Etik Ombudsman RI memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat Hery Susanto atas dugaan pelanggaran kode etik.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Antara – Top News

ZONAUTARA.com – Majelis Etik Ombudsman RI telah memutuskan untuk memberhentikan Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI nonaktif, dengan tidak hormat dari jabatannya. Hery Susanto diduga melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku di tubuh Ombudsman RI, terkait kasus korupsi pengelolaan pertambangan nikel. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Etik, Jimly Asshiddiqie, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (29/5/2026).

Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa Hery Susanto dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus anggota Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026-2031. “Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” ujar Jimly.

Selain itu, Majelis Etik menyarankan agar pimpinan Ombudsman RI menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, dan Komisi II DPR RI, sehingga pengisian jabatan Ketua dan anggota Ombudsman yang baru dapat segera dilakukan sesuai dengan perundang-undangan. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku di lingkungan ORI.

Sebelumnya, Hery Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan nikel tahun 2013-2025. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI saat menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.

Kasus ini berawal dari masalah penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan yang dihadapi PT TSHI. Guna menyelesaikan masalah tersebut, PT TSHI diduga terlibat kongkalikong dengan Hery Susanto, yang kemudian menerima uang dari LKM, Direktur PT TSHI. “Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” jelas Syarief di Jakarta, Kamis (16/4).




Diolah dari laporan Antara.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com