ZONAUTARA.com – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendesak agar kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dipindahkan dari Pengadilan Militer 2-08 Jakarta ke peradilan umum di Polda Metro Jaya. Permohonan ini diajukan pada Senin (8/6/2026) sebagai respons terhadap putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kemarin juga kami sudah menyerahkan permohonan pengajuan pemberhentian perkara di Pengadilan Militer dan kami sudah serahkan kepada PTSP Pengadilan Militer 2-08 Jakarta, di mana argumentasi kami juga kurang lebih sama,” ungkap Dimas Bagus Arya, perwakilan TAUD, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Dimas menjelaskan bahwa permohonan pencabutan di Pengadilan Militer didasari putusan praperadilan yang menyatakan proses hukum oleh Polda Metro Jaya harus dilanjutkan. “Dan ini menjadi salah satu upaya kami untuk terus mendorong supaya konteks penyelesaian kasus penyiraman air keras pada Andre Yunus, Wakil Koordinator KontraS, itu bisa dilakukan dalam mekanisme peradilan umum sesuai dengan mandat dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” tutur Dimas.
TAUD juga hadir untuk memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya guna mendalami investigasi dugaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus. “Ada sejumlah agenda pemeriksaan tambahan terkait dengan sejumlah informasi-informasi dan juga berkaitan dengan sejumlah upaya-upaya dari kepolisian untuk menggali lebih jauh begitu terkait dengan kasus-kasus temuan-temuan yang sudah dilakukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi terkait dengan penyiraman air keras pada Andre,” tambah Dimas.
Anggota TAUD, Afif Abdul Qoyim, menegaskan pihaknya telah mengirimkan surat ke Dirreskrimum Polda Metro Jaya untuk mendesak pelaksanaan putusan hakim. “Senin kemarin Tim Advokasi untuk Demokrasi juga sudah mengirimkan surat ke Dirkrimum Polda Metro Jaya mendesak untuk melaksanakan putusan karena sifatnya perintah. Jadi mau tidak mau pihak Polda Metro Jaya harus melaksanakan putusan ini,” ujar Afif.
Diolah dari laporan Tirto.id.

