ZONAUTARA.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengungkapkan bahwa sekitar 75% keluarga di Indonesia kini memanfaatkan layanan daycare untuk pengasuhan anak. Namun dari sekian banyak daycare yang tersedia, hanya 70 yang telah memperoleh izin dan memenuhi standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA). Hal ini disampaikan dalam rapat kerja dan dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026).
“Saat ini kebutuhan layanan daycare sangat tinggi. Terdapat sekitar 75% keluarga di Indonesia telah memanfaatkan pengasuhan di luar rumah termasuk daycare seiring meningkatnya partisipasi perempuan di dalam angkatan kerja,” ujar Arifah.
Arifah menyoroti kendala terkait tata kelola dan kualitas layanan daycare yang belum memadai, sebab banyak yang belum memiliki izin operasional dan tidak memenuhi standard operating procedure (SOP). “Masih banyak daycare yang belum memiliki izin, belum memiliki standar operasional prosedur, belum menerapkan kode etik perlindungan anak, serta belum didukung oleh sumber daya manusia yang tersertifikasi. Kondisi ini tentu berisiko terhadap pemenuhan hak dan keselamatan anak,” katanya.
Pemerintah telah menyusun standar TARA yang diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024, guna memastikan setiap daycare menjamin kepentingan terbaik bagi anak. Standar ini sudah diterapkan sejak tahun 2021, dan terbukti efektif dalam mencegah kekerasan di daycare bersertifikat TARA. “Sejak implementasi standardisasi TARA pada tahun 2021, tidak pernah ada laporan kekerasan yang terjadi di daycare yang telah mendapatkan sertifikat TARA dari KemenPPPA,” tambah Arifah.
Arifah mencatat, saat ini terdapat 70 daycare yang memenuhi standar TARA, berupa 16 daycare tingkat kementerian/lembaga, serta 54 daycare di tingkat provinsi/kabupaten/kota. Pemerintah juga menerbitkan Surat Edaran Bersama enam menteri untuk mendukung peningkatan kualitas layanan dan hak pengasuhan bagi orang tua yang bekerja, serta meningkatkan partisipasi kerja perempuan.
Diolah dari laporan Detik.

