Koalisi Kritik Vonis Ringan Kasus Penyiraman Air Keras

Koalisi Masyarakat Sipil kritik vonis ringan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan kritik keras terhadap vonis ringan yang diberikan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta kepada empat personel BAIS TNI, yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Pengadilan tersebut menjatuhkan hukuman penjara yang bervariasi bagi keempat terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko dengan hukuman tiga tahun penjara dan pemecatan, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dengan hukuman dua tahun enam bulan serta pemecatan, Kapten Nandala Dwi Prasetya dengan hukuman dua tahun, dan Letnan Satu Sami Lakka dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Kritik disampaikan oleh Ketua Centra Initiative, Al Araf, yang menyatakan bahwa putusan tersebut mendukung praktek impunitas serta penguatan remiliterisasi di Indonesia. Al Araf menilai vonis yang dijatuhkan tidak setimpal dengan dampak yang dialami oleh korban. Ia juga menyebut persidangan sebagai “mock trial” atau peradilan sandiwara yang mengabaikan prinsip fair trial. Menurutnya, meskipun para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, permintaan maaf yang disampaikan dalam persidangan tidak cukup sebagai pertimbangan meringankan bagi majelis hakim.

Al Araf juga menyoroti bahwa perintah untuk memusnahkan barang bukti oleh pengadilan militer merupakan upaya obstruction of justice yang menghambat proses penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa vonis ini tidak menutup yurisdiksi peradilan umum untuk menangani kasus tersebut. Sebagai bukti, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 52/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tanggal 2 Juni 2026 menginstruksikan penyidik Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses penyidikan.

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), yang mendampingi Andrie, juga mengkritik keras vonis tersebut. Anggota TAUD, M. Nabil Hafizhurrahman, menekankan bahwa putusan ini menunjukkan sisi buruk dari sistem peradilan militer di Indonesia, memperlihatkan wajah impunitas, dan buruknya akuntabilitas aparat bersenjata. TAUD menilai bahwa kasus ini membuktikan bahwa peradilan militer tidak layak menangani perkara pidana yang melibatkan anggota TNI.

Nabil menambahkan bahwa argumen bahwa tindakan terdakwa hanya untuk memberikan “efek jera” memperlihatkan adanya unsur kesengajaan dalam menghukum korban di luar mekanisme hukum. Menurutnya, dalam negara hukum, semestinya tidak ada tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan.




Diolah dari laporan CNN Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com