ZONAUTARA.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang terbukti melakukan penipuan terhadap jemaah haji. Sanksi yang akan dijatuhkan termasuk peringatan administratif, pencabutan izin operasional, hingga proses pidana. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, pada Jumat (12/6) di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya.
Dahnil menyatakan kebijakan ini diambil menyusul berbagai kasus penipuan dan penggelapan dam (denda) serta penipuan badal haji oleh oknum-oknum KBIH. Saat ini, nilai kerugian dari tindak penipuan ini diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar. “Kemudian menertibkan KBIH, KBIHU atau petugas yang tidak mengikuti aturan karena beberapa kasus kemarin, kasus-kasus penggelapan DAM, kemudian penipuan badal haji itu seringkali melibatkan oknum-oknum KBIH yang ada,” jelas Dahnil.
Lebih lanjut, Dahnil menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan kewenangan untuk mencegah rusaknya reputasi KBIH yang lain. “Kami percaya sebagian besar KBIH itu adalah pelayan-pelayan umat yang baik. Nah, oknum-oknum ini harus segera ditertibkan supaya kemudian KBIH-KBIH yang baik, yang mayoritas KBIH yang baik itu tidak terdampak dengan para oknum-oknum KBIH yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Penegakan hukum terhadap pelaku penipuan ini dilakukan oleh otoritas di Arab Saudi maupun aparat di Indonesia. Dahnil mengatakan, beberapa pelaku sudah ditangkap oleh kepolisian Saudi. Salah satu kasus melibatkan KBIH dari Jawa Barat, di mana pelaku langsung diperiksa begitu masuk ke Indonesia. “Kemarin yang di Jawa Barat langsung ditindak. Ketika mendarat, karena sudah masuk jurisdiksi kita, itu langsung diinterogasi, diperiksa oleh pihak kepolisian Polda Jawa Barat terkait dengan penipuan dam dan penipuan badal,” ungkapnya.
Untuk kasus di Jawa Timur, Dahnil menyebutkan penanganan masih berjalan secara administratif dan pelaku telah dipulangkan dari Tanah Suci. Kemenhaj tidak segan mencabut izin KBIH yang terbukti melakukan penipuan secara masif, meski masih memberikan kesempatan peringatan administratif pada kasus yang belum masif. “Iya, kami akan cabut izinnya apabila kemudian ada yang melakukan tindakan pidana penipuan secara masif, itu ada yang masif sekali. Nah, tapi ada beberapa yang kami memberikan peringatan, peringatan secara administrasi 1 dan 2,” ujarnya.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

