ZONAUTARA.com – Seorang ibu di Kabupaten Pelalawan, Riau, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan eksploitasi anak. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang adanya anak-anak yang dipaksa untuk mengemis sebagai manusia silver di jalanan. Kejadian terjadi di simpang lampu merah Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci, pada Jumat sore, 12 Juni 2026.
Menurut Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, informasi dari masyarakat menyatakan bahwa tiga anak terlihat mengemis di lokasi tersebut. Salah satu dari mereka, tiba-tiba menangis ketika dipaksa untuk pulang. Anak tersebut kemudian mengaku takut pulang lantaran tidak bisa memenuhi setoran uang sebesar Rp 500 ribu yang diminta oleh ibunya dan merasa takut akan disiksa.
Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan ketiga anak itu, masing-masing berinisial MH (11), RA (9), dan PW (9). MH dan RA adalah anak kandung tersangka, sementara PW diketahui adalah cucunya. Tiga anak tersebut dibawa ke kantor polisi untuk mendapatkan perlindungan lebih lanjut.
Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, dalam pernyataan resminya menyebutkan, “Mereka ribut karena salah satu anak, yaitu PW, mengaku takut pulang ke rumah karena jika tidak membawa uang Rp 500 ribu akan dipukuli oleh terlapor SM.”
Wanita berinisial SM (31) tersebut kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara dan denda sesuai Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang diubah dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2016. “Tersangka kami tetapkan dengan pasal tersebut,” ujar Kapolsek menambahkan.
Diolah dari laporan Detik.

