ZONAUTARA.com – Tim pengacara Roy Suryo mengundang para tokoh dan aktivis ke Polda Metro Jaya, Jumat (19/6), guna memohon penangguhan penahanan klien mereka. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, atau dikenal sebagai dr Tifa, telah ditangkap terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Ahmad Khozinudin, pengacara Roy Suryo, menyatakan bahwa kliennya dan dr Tifa ditahan oleh Polda Metro Jaya Jumat pagi. Dalam siaran persnya, tim hukum Roy Suryo mendorong dukungan dari tokoh dan aktivis untuk hadir dan mengisi surat jaminan penangguhan penahanan, jika diperlukan untuk upaya hukum selanjutnya.
Pada saat yang bersamaan, tim hukum dr Tifa juga mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Hari ini, jam 07.00 pagi, klien kami Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya,” kata Khozinudin. Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum dr Tifa, menambahkan bahwa dr Tifa ditangkap di apartemennya pukul 6.47 pagi saat hendak mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia secara daring.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati DKI Jakarta, namun belum ada kepastian mengenai pelimpahan tahap II, yang melibatkan penyerahan barang bukti dan terdakwa.
Hingga berita ini diterbitkan, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai penahanan kedua tokoh tersebut.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

