ZONAUTARA.com – Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Yordania menyatakan kecaman terhadap tindakan penyitaan tanah milik Patriarkat Ortodoks Yunani di Kota Silwan, Yerusalem Timur, yang dilakukan oleh Israel. Kementerian menyatakan hal tersebut sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional, hukum humaniter internasional, dan status quo yang berlaku.
Juru bicara kementerian, Duta Besar Fuad Al-Majali, menekankan penolakan tegas Yordania terhadap setiap tindakan sepihak dan ilegal, serta praktik provokatif yang berusaha mengubah status quo historis dan hukum di Yerusalem serta tempat-tempat sucinya. Ia menyatakan, “Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki maupun tempat-tempat suci Islam dan Kristen di kota tersebut.”
Selain itu, Al-Majali menyerukan komunitas internasional untuk menunaikan tanggung jawab hukum dan moral mereka dengan mendesak Israel menghentikan seluruh tindakan ilegal di Yerusalem. Permintaan ini termasuk menghentikan pelanggaran terhadap status quo historis dan hukum tempat-tempat suci tersebut serta menghormati hak-hak rakyat Palestina.
Al-Majali kembali menegaskan bahwa pembentukan negara Palestina yang merdeka di wilayah Palestina adalah satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil dan menyeluruh, serta menjamin keamanan dan stabilitas di kawasan.
Baca juga: Yordania kutuk penyerbuan Masjid Al-Aqsa oleh pemukim Israel.
Diolah dari laporan ANTARA.

