ZONAUTARA.com – Serikat Pekerja PLN Indonesia Power Services mendesak agar sektor ketenagalistrikan dikeluarkan dari kategori jasa penunjang. Desakan ini disampaikan dalam aksi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang akhirnya membuahkan komitmen dari pihak kementerian untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 pada Juli 2026 mendatang.
Kemanker berjanji untuk merevisi ketentuan Pasal 3 poin 2F yang mengategorikan sektor ketenagalistrikan sebagai bagian dari jasa penunjang, setelah melakukan dialog dengan perwakilan Serikat Pekerja PLN. Serikat pekerja berpendapat pekerjaan di sektor listrik, khususnya untuk peran operator dan tenaga pemeliharaan, tidak dapat disamakan dengan pekerjaan penunjang lain karena memerlukan kompetensi dan sertifikasi khusus.
Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Indonesia Power Services, Suryawan, menyatakan harapannya agar revisi ini dapat memberikan kepastian regulasi mengenai pekerjaan di sektor ketenagalistrikan. “Kami akan terus mengawal proses revisi ini hingga tuntas. Harapannya, sektor ketenagalistrikan tidak lagi dimasukkan ke dalam kategori jasa penunjang sehingga memberikan kepastian bagi para pekerja yang memiliki kompetensi khusus di bidang ini,” kata Suryawan.
Selain itu, sekitar 4.900 pekerja, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), berisiko terdampak jika ketentuan ini tetap dipertahankan. Serikat pekerja khawatir regulasi ini dapat menekan kesejahteraan pekerja dengan membatasi ruang peningkatan penghasilan dan hak lainnya.
Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja PLN Indonesia Power Services, Sigit Pambudi, menegaskan pentingnya peran tenaga kerja listrik yang terampil dalam keandalan pasokan energi nasional. “Pekerja di sektor pembangkitan listrik merupakan tenaga terampil yang memiliki kompetensi dan tanggung jawab besar dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional. Oleh karena itu, regulasi yang disusun perlu mempertimbangkan karakteristik dan peran strategis sektor ini,” tutur Sigit.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

